Berita Jakarta
Politisi PDIP-PAN Minta Pemprov DKI Bayarkan Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Covid-19
Politisi PDIP Minta Pemprov DKI Bayarkan Insentif Tukang Gali Kubur dan Sopir Ambulans Covid-19. ALasannya Mereka berjuang digaris terdepan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti, soal pembayaran insentif tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19 yang tertunda selama dua bulan.
Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang itu menilai, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta harus menunaikan janjinya kepada mereka.
“Kalau benar itu terjadi, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak punya hati nurani,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Rabu (12/8/2020).
Gembong mengatakan, tidak ada alasan bagi dinas terkait bahwa mereka tidak memiliki anggaran untuk membayar dana insentif.
Apalagi dana insentif merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah kepada mereka atas risiko pekerjaannya menangani jenazah dengan penyakit menular dan mematikan.
“Ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan. Harusnya pekerja itu mendapatkan penghargaan, kok malah insentifnya belum dibayarkan,” ujar Gembong.
• Gabung Persija Tanpa Nego Gaji, Septinus Alua Ceritakan Pendekatan Spesial dari Bos Macan Kemayoran
Sementara itu Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan bakal menegur dinas terkait bila fenomena tersebut betul terjadi.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Iman akan meminta klarifikasi kabar tersebut kepada dinas terkait.
“Sejauh ini nggak ada yang melapor begitu kepada kami dan dewan juga harus tahu, biar kami bantu menengahi,” ujar Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman juga meminta kepada dinas terkait agar menjadikan pembayaran insentif ini sebagai skala prioritas. Sebagai petugas yang menangani penyakit menular, mereka harus mendapatkan apresiasi atau dukungan berupa duit tambahan.
• Perjuangkan Nasib Lahan Keluarga, Warga Bintaro Ucapkan Terima Kasih kepada Mendagri Tito Karnavian
“Insentif memang diperbolehkan karena sudah ada imbauan dari pemerintah juga soal dana ini. Jadi, dari dokter hingga sopir ambulans terutama yanG menangani Covid-19 juga dapat (insentif),” ungkapnya.
Sebelumnya tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku, belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan.
Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terhadap penyakit Covid-19.
• Wagub Ariza Ingatkan Ferdinand yang Serang Anies dengan Sebarkan Foto Jakarta Zona Hitam Corona
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu tukang gali kubur berinisial MA. Dia mengaku, sejak Juni sampai Juli 2020 lalu, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya.
Padahal periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.