Berita Tangsel

Perjuangkan Nasib Lahan Keluarga, Warga Bintaro Ucapkan Terima Kasih kepada Mendagri Tito Karnavian

Perjuangkan Nasib Lahan Keluarga, Warga Bintaro Ucapkan Terima Kasih kepada Mendagri Tito Karnavian. Sengketa terebut dibawa ke Presiden Jokowi

Editor: Dwi Rizki
istimewa
Ahli waris lahan di Pondok Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka terus perjuangkan lahan mereka yang saat ini dikuasai PT JRP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahli waris lahan di Pondok Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan terus berjuang untuk mendapatkan haknya kembali atas tanah mereka yang saat ini dikuasai PT JRP.

Lahan seluas 11,320 meter persegi milik keluarga itu kini merupakan bagian dari mal terbesar di Bintaro.

Yatmi, ahli waris mengatakan dirinya mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2020).

"Saya ke kantor Itjen Kemendagri karena diundang, diajak membahas persoalan tanah saya yang dicaplok PT JRP," kata Yatmi di kawasan Bintaro, Tangsel pada Rabu (12/8/2020).

Oleh Itjen Kemendagri, ia dipertemukan dengan Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.

"Dipanggil juga Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, Lurah Pondok Aren, dan mantan Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu," jelasnya.

Rumahnya Didatangi Umat Kristiani, Balon Wawali Kota Depok Ini Ingin Realisasikan Kebhinekaan

Yatmi pun mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajarannya yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Pak Tito telah membuktikan keberpihakannya pada rakyat. Saya sangat merasakan keberpihakan beliau," ujar Yatmi.

Inagurasi 15 Pasang Abnon Jakarta Utara Digelar dengan Protokol Kesehatan

Sementara itu, kuasa ahli waris Vivi Ratu mengatakan, dari hasil pertemuan di kantor Itjen Kemendagri terbongkar praktik-praktik tercela sehingga PT JRP bisa mencaplok tanah milik Alin bin Embing dengan ahli warisnya Yatmi.

"Mal itu dibangun tahun 2010 dan mulai beroperasional tahun 2013, sementara Izin Prinsip baru keluar tahun 2017. Izinnya belum keluar kok berani membangun, apa ini bukan praktik tercela," ujarnya.

Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim

Pekan ini juga, hasil pertemuan di Kemendagri itu akan dibawa oleh ahli waris ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan selanjutnya dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah paling lambat hari Jumat (14/8) kami ke KSP untuk menyerahkan hasil pertemuan di kantor Itjen Kemendagri," ucap Vivi Ratu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved