Rabu, 8 April 2026

Gosip Artis

Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim

Roy Kiyoshi Terima Divonis Rehabilitasi oleh Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roy Kiyoshi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Roy Kiyoshi (33) divonis lima bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dikarenakan Roy Kiyoshi dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Roy Kiyoshi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kehabisan Anggaran, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Tunda Pembangunan Insfratuktur

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," tambahnya.

Roy yang menjalani sidang secara online dari RSKO rupanya menerima putusan hakim untuk lima bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Gimana kuasa hukum mau konsultasi soal putusan dengan Terdakwa?," tanya hakim kepada penasehat hukum Roy Kiyoshi.

"Gimana Roy putusan apakah termos atau dipikirkan?," ucap kuasa hukum Roy.

"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," ungkap Roy Kiyoshi.

2 Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri Siap Hadir di Kota Bekasi

Kemudian, majelis hakim menanyakan putsannya kepada Jaksa Penuntut Umum yang hasilnya adalah masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved