Wali Kota Jakut Beri Apresiasi Kepada WP Pada Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2020
Kepatuhan pelunasan PBB-P2 ini tidak sekadar menjadi bagian tanggung jawab warga negara saja melainkan sebagai aksi kemanusiaan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 108 Wajib Pajak (WP) mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Jakarta Utara karena telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2020.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan Pekan Panutan PBB-P2 Tahun 2020 digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap WP yang telah melunasi PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo di tengah pandemi Covid-19.
”Kita lakukan ini sebagai bagian apresiasi kepada teladan (panutan) yang melakukan pelunasan kewajiban pajak sebelum jatuh tempo,” kata Sigit, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (11/8/2020).
• Iyeth Bustami Diusung PDIP Riau Jadi Calon Wabup Bengkalis Berpasangan dengan Kaderismanto
• Jurnalis Olahraga Bantu Mantan Pebasket Tanah Air, Tri Adnyana Adi Loka Tanaya
Menurut Sigit, kepatuhan pelunasan PBB-P2 ini tidak sekadar menjadi bagian tanggung jawab warga negara saja melainkan sebagai aksi kemanusiaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan refungsi anggaran belanja Pemprov DKI Jakarta untuk fokus penanganan pandemi Covid-19. Sehingga pendapatan daerah yang positif berdampak baik pada penanganan pandemi Covid-19.
“Saya sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran bahwa dengan kolaborasi bersama di tengah pandemi ini, kita tetap bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya,” ungkapnya.
Sementara itu Customer Service Administratif Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso Ikdan Anwari mengatakan pihaknya telah melunasi PBB-P2 senilai 126 juta sejak Juni 2020.
• Jelang HUT ke-75 RI, Sandiga Uno Ajak Warga Donor Darah ke PMI
• Serumah dengan ADS, Ibu Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Tidak Tahu Praktik Ilegal Sang Anak
Menurut Ikdan, pelunasan di awal penerimaan pajak tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan di Provinsi DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
“PBB-P2 sudah kita lunasi 2-3 hari lalu sejak mendapatkan surat tagihan sekitar Juni lalu. Pelunasan itu merupakan tanggung jawab WP (perusahaan) agar pembangunan di Jakarta berjalan,” ujarnya.
Peringkat pertama
Sementara, Pemerintah Kota Jakarta Utara menempati posisi peringkat pertama dari lima kotamadya dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta terkait dengan realisasi sementara Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
• Dio Rizky Saputra Tak Menyangka Ikut TC Timnas U-16
• PT LIB Siapkan Hadiah Uang Tunai untuk Juara Liga 1 2020
Sigit mengatakan bahwa realisasi sementara PBB-P2 Jakarta Utara hingga 10 Agustus 2020 sudah mencapai Rp 573.710.643.871. Capaian tersebut menjadi yang pertama di DKI Jakarta. “Artinya kita sudah mencapai angka 22,07 persen. Untuk se-DKI masih peringkat pertama,” ucap Sigit.
Pasalnya untuk target penerimaan PBB-P2 yang telah dibebankan ke Pemerintah Kota Jakarta Utara yakni sebesar Rp 2.599.570.000.000 atau sebesar 23,63 persen dari target Pemprov DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Sigit juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Koja di Jakarta Utara menjadi kecamatan di Provinsi DKI Jakarta tertinggi untuk persentase realisasi sementara penerimaan PBB-P2 hingga 10 Agustus 2020. “Bahkan Kecamatan Koja mencapai 44,16 persen, tertinggi (persentase) penerimaannya se-DKI Jakarta,” ungkap Sigit.
• Petugas Berhasil Angkut 380 Karung Berisi Limbah Minyak yang Sudah Mengeras di Perairan Pulau Pari
• Mengaku Ingin Bubarkan Balap Liar, 3 Koboi Jalanan Umbar Tembakan Hingga Lukai 8 Warga Berbohong
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Umiyati mengatakan Pemprov DKI Jakarta memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dengan tidak adanya kenaikan pajak pada tahun 2020.
“Wajib Pajak juga diberi kesempatan untuk bisa mengajukan pengurangan apabila berdampak langsung terhadap pandemi Covid-19,” ucap Umiyati.
WP juga bisa mendapat stimulus pengurangan kewajiban melunasi PBB-P2 hingga 50 persen di tengah pandemi Covid-19 dengan datang ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) kecamatan setempat.
“Disamping stimulus langsung oleh gubernur melalui ketetapannya sama dengan 2019, kita juga memberikan peluang untuk WP untuk bisa mengajukan lagi ke kita maksimal 50 persen,” tuturnya.