Berita Jakarta

Pelanggaran Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari, Polisi Mencatat Ada 106 Pengendara

Ada 106 pengendara tercatat melakukan pelanggaran hari pertama penindakan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas Polantas bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). 

Selain itu, mereka ada yang ditilang melalui elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Pengendara yang ditilang secara manual ada 619 kendaraan, sedangkan tilang E-TLE ada 443 kendaraan.

“Kendaraan itu ditilang saat pemberlakukan ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00,” kata Syafrin berdasarkan keterangan pers, Selasa (11/8/2020).

Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penilangan itu selama sepekan dari Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).

Saat itu, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan, namun petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara, sehingga pelanggar belum dikenakan sanksi tilang.

Kebijakan tersebut, kata dia, volume lalu lintas kendaraan di 25 ruas jalan di Ibu Kota juga mengalami penurunan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat penurunannya itu berkisar 2,47 persen sampai 4,63 persen.

Menurutnya, volume lalu lintas itu menurun sejak dimulainya kebijakan ganjil genap pelat kendaraan pada Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).

Saat itu petugas menganalisis pergerakan kendaraan di 25 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.

“Untuk kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen sampai 16,36 persen,” ujar Syafrin.

Selain itu, kata dia, jumlah penumpang angkutan umum yang dikelola pemerintah daerah dan pusat mengalami juga kenaikan.

Transportasi umum yakni bus Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan kereta api bandara.

“Peningkatan jumlah penumpangnya antara 0,64 persen sampai 6,25 persen dari angka normal,” kata Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta untuk pertama kalinya memberlakukan kebijakan ganjil genap di tengah wabah Covid-19 pada Senin (3/8/2020).

Bagi kendaraan di bagian akhir pelat nomornya genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya bila nomor ganjil.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved