Berita Tangsel

Jadi Kuasa Hukum Pelaku Penembakan Misterius, Alvin Lim Upayakan Mediasi Kekeluargaan dengan Korban

Keluarga terduga pelaku, akan bertanggungjawab dan membiayai segala kerugian dan mengupayakan perdamaian.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Rizki Amana
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan (Tengah) saat merilis kasus penembakan misterius di Mapolres Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga tersangka penembak misterius dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Tiga tersangka yang masing-masing beridentitas Evans Ferdinand (26), Clerence Antonius (19), Christoper Antonius (19).

Namun, ketiga pelaku pun berupaya melakukan pembelaan hukum.

Yaitu dengan memberikan kuasa kepada tim LQ Indonesia Lawfirm.

 Awan Mirip Tsunami Bikin Heboh Warga di Aceh, ini Penjelasan BMKG

 Status Gunung Sinabung masih Siaga, Erupsi masih bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Ini Imbauan dari PVMBG

 

Advokat Alvin Lim menjelaskan, ia dihubungi oleh pihak keluarga terduga pelaku pada Jumat malam (7/8/2020).

Alvin menjelaskan bahwa dirinya dan tim LQ Indonesia Lawfirm setelah mendapatkan surat kuasa pada Sabtu (8/8/2020).

Lalu, langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tangsel agar seluruh hak tersangka dapat diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Sejak ditangkap Rabu (5/8/2020), tiga terduga pelaku ditangkap dan diperiksa tanpa pendampingan pengacara, padahal ancaman hukuman di atas 15 tahun wajib didampingi oleh pengacara," kata Alvin Lim, pada Selasa (11/8/2020).

Pendampingan disetiap tingkat proses penegakan hukum sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHAP sehingga mengajukan agar para terduga pelaku di BAP dengan adanya pengacara.

Alvin mengucapkan terima kasih atas profesionalisme Polres Tangsel, walau kliennya ditahan, namun diperlakukan dengan manusiawi dan tidak mengalami kekerasan apapun.

 Pemerintah akan Beri Subsidi Rp 2,4 Juta untuk 15,7 Juta Karyawan Swasta, ini Syaratnya

 Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

Ketiga pelaku disangkakan pasal berlapis 170, 351, 353 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Selanjutnya Alvin mengharapkan agar pintu untuk restorative justice tidak ditutup sesuai dengan semangat peradilan.

"Di mana kejaksaan pun sekarang dapat mengupayakan restorative juctice dan menghentikan penuntutan apabila terjadi perdamaian," katanya.

Lebih lanjut Alvin mengatakan, dirinya dan tim akan mengupayakan mediasi secara kekeluargaan dengan para korban.

Keluarga terduga pelaku, akan bertanggungjawab dan membiayai segala kerugian dan mengupayakan perdamaian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved