Pemerintah akan Beri Subsidi Rp 2,4 Juta untuk 15,7 Juta Karyawan Swasta, ini Syaratnya

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Mohammad Yusuf (27) saat berbincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika berkunjung ke Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Luar Negeri Kota Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 15,72 juta karyawan swasta akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

BLT akan diberikan berupa bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yaitu Desember 2020.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan swasta.

Salah satunya hanya untuk karyawan swasta yang bergaji sebesar dibawah Rp 5 juta.

Dilansir dari TribunnewsWIki, Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.

 Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

 5 Kali Erupsi Tinggi Kolom Abu Mencapai 5 Km, ini Detik-detik Semburan Abu Vulkanik Gunung Sinabung

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Diantaranya adalah calon penerima bantuan ini haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran.

Dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak sampai disitu, Ida juga mmenyebutkan sejumlah persyaratan lainnya.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.

 Bangun Stasiun Thamrin untuk MRT Fase 2A, Rekayasa Lalin Dilakukan

 Mundur dari Sekda Tangsel untuk Maju Pilkada, Muhamad Kembalikan 5 Kendaraan Pelat Merah

Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved