Dinkes Kota Bekasi Minta Warga Waspadai Praktik Dokter Gigi Tanpa Plang Nama
Dinas Kesehatan Kota Bekasi meminta warga mewaspadai praktik dokter gigi tanpa plang nama.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi meminta warga mewaspadai praktik dokter gigi tanpa plang nama.
Sebab, hal itu dimungkinkan besar merupakan praktik ilegal.
"Warga harus benar-benar teliti dan waspada ya ke tempat praktik doker gigi tidak ada plang.
"Yang berplang saja, itu ada yang ilegal," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati kepada awak media, pada Selasa (11/8/2020).
Dezy mengungkapkan tempat praktik dokter gigi tanpa plang mengandalkan promosi melalui mulut ke mulut maupun media sosial.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi jajaran Dinas Kesehatan agar dapat menelusuri tempat praktiK dokter gigi ilegal yang tanpa plang nama tersebut.
"Ini jadi masukan kita, tim lapangan khususnya Puskesmas harus lebih teliti lagi dalam mengawasi tempat praktik dokter gigi, bahkan dokter umum," beber dia.
Agar lebih aman serta menghindari kejadian hal-hal yang tak diinginkan, Dezy menyarankan warga periksa gigi atau berobat di layanan resmi seperti di rumah sakit maupun puskesmas.
Jika ke tempat praktik di klinik atau di rumah harus lebih teliti dengan mengecek surat izin praktik dokter (SIP) tersebut.
"Kalau misalnya tidak waspada, mending masyarakat datang langsung ke pelayanan resmi saja.
"Karena kalau yang resmi, pasti terdaftar yang ada nomer registernya yang selalu di update setiap lima tahun sekali," tutur dia.
Dezy menambahkan pihaknya rutin melakukan pengawasan dan pengecekan izin praktik dokter gigi maupun dokter umum di luar rumah sakit.
Dalam aturan, membuka praktik di rumah diperbolehkan asalkan telah mengurus perizinan di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Ini sebuah profesi, ada kode etik yang harus dijalankan dan dipatuhui.