Sopir dan Pemilik Metro Mini Unjuk Rasa Pertanyakan Saham di PT Metro Mini

Setelah SK terbit, baru diketahui bahwa terdapat lebih dari 200 orang pemegang saham yang namanya belum didaftarkan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Agus Himawan
Warta Kota
Demo sopir dan pemegang saham di depan PN Jakarta Timur, Senin (8/10/2020).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan sopir dan pemilik angkutan umum Metro Mini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Aksi dilakukan agar majelis hakim membatalkan gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim, terkait ketetapan hukum pengesahkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“Akibat penetapan itu kami tidak lagi memiliki pekerjaan, karena akibat keputusan itu saham-sahan yang sudah terdaftar di PT Metro Mini coba dihilangkan oleh Dirut Metro Mini. Akibatnya kami tak bisa bergabung dengan PT Transjakarta sebagai operator bus,” kata salah seorang pemilik saham, Yutek Sihombing di lokasi.

Mulai Dibenahi, Stasiun Pondok Ranji Kota Tangsel Bakal Lebih Nyaman, Modern, dan Ramah Lingkungan

Robert Alberts Pikirkan Laga Uji Coba untuk Persib Bandung Jelang Kompetisi Liga 1 2020

Dikatakan Yutek, RUPSLB digelar pada 23 Januari 2020, Namun RUPSLB yang dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Metro Mini, Nofrialdi tanpa melibatkan para pemegang saham lainnya. “Metro Mini ini milik rakyat, karena semua sahamnya dari warga juga. Kenapa ini tahu-tahu bisa dikuasinya,” ujar Yutek.

Atas semua permasalah itu, kata Yutek, mereka meminta gugatan No.271/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim untuk segera dibatalkan. Pasalnya, semua yang dilakukan Nofrialdi telah dilanggar dan membuat banyak sopir harus kehilangan pekerjaan.

Disebutkan, PT Metro Mini, telah menghentikan operasionalnya sejak 2019 lantaran kondisi kendaraan dinilai sudah tak layak jalan. Tak hanya itu, kondisi manajemennya yang carut-marut menyebabkan perusahaan tersebut hingga kini tak bisa bergabung dengan TransJakarta seperti perusahaan bus dalam kota lainnya.

Setahun menunggu ketidakpastian mengakibatkan para karyawan metro mini terlantar. Mereka terpaksa banting stir guna memenuhi kebutuhan perut, seperti mantan kernet bus Metro Mini bernama Yana (63). “Saya dulu nyuci mobil, terus ikut jadi kernet. Sekarang karena nggak ada pekerjaan jadi pemulung barang rongsokan,” kata Yana.

Sementara, ditemui terpisah, Nofrialdi membantah bahwa dirinya melakukan penggelapan saham dan menghilangkan secara sengaja nama-nama pemilik saham yang terdahulu.

Berikut Ini 7 Manfaat Minum Air Kunyit dan Air Hangat Secara Rutin

Kisah Nenek Berotot Berusia 74 tahun Viral, Berikut Ini Perjalanan Kebugaran Joan MacDonald

“RUPS tadi telah mengacu kepada undang-undang perseroan terbatas nah jadi kita laksanakan tanggal 23 Januari dan telah terbit akte notaris dan SK kementerian hukum dan HAM 2020,” ujar Nofrialdi di Kantor PT Metro Mini, Pulogadung, Jakarta Timur.

Setelah SK terbit, baru diketahui bahwa terdapat lebih dari 200 orang pemegang saham yang namanya belum didaftarkan. Gugatan yang diajukan pihaknya ke PN Jakarta Timur, dimaksudkan agar merevisi SK tersebut sehingga nama-nama pemegang saham yang belum tercatat bisa didaftarkan kembali.

“Karena saya sudah berkomunikasi dengan notaris sehingga juga tidak bisa diperbaiki tanpa prosedur hukum. Sehingga saya lakukan gugatan ke pengadilan untuk merevisi. Jadi pemegang saham yang tidak terdaftar supaya kembali dimasukkan ke dalam daftar SK,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved