Pemerintahan Jokowi
Presiden Terbitkan PP No. 41 Tahun 2020 Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN
Presiden menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP ini merupakan prakarsa Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com dari Biro Pers dan Sekretariat Presiden, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, PP No. 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C.
Pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Dini Purwono.
• IPW Apresiasi Gerindra yang Desak Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Peluang Kinerjanya
• Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Ternyata Akan Melalui Tes, MenPAN Jamin Tak Kurangi Gaji
PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan.
