Virus Corona
Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Covid-19 Tembus 3,5 Juta Orang, Jawa Barat Terbanyak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan data terbaru pekerja yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan data terbaru pekerja yang terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker hingga 31 Juli 2020, secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19, mencapai lebih dari 3,5 juta orang.
Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya mengungkapkan, data ini secara nasional di seluruh Indonesia.
• Cuma Kosong 2 Menit, Prabowo Ditetapkan Lagi Jadi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
Sedangkan dari data yang sudah di cleansing Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667.
"Ini orang yang terdata by name by address," ujar Ida lewat keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).
Ida berujar, data yang sudah cleansing tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang.
• Syok Jakarta Tak Punya Pengukur Curah Hujan, Anies Baswedan Perintahkan Beli Semurah Mungkin
Sementara, pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Ida menyebut Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak pekerja yang terimbas dari Covid-19.
• UPDATE 8 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Sisa 71 Orang
Secara total, baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 pekerja.
"Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini, perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin."
"Agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini ke depannya," katanya.
• Polisi Tahan Anita Kolopaking Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Ida berujar, pemerintah lewat kementeriannya telah berupaya meringankan beban pekerja PHK melalui beragam stimulus.
Salah satunya, lewat program yang tengah ramai dibicarakan, yaitu stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.
Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.
• Penegakan Hukum Banyak Caranya, KPK Minta Jangan Dicaci Maki karena Tak Tangkap Koruptor Lagi
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," jelasnya.
Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional, ia berharap dapat meringankan beban pekerja ter-PHK.
Serta melalui berbagai stimulus, termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK.
• Korupsi Kepala Daerah, KPK: Dua Tahun Pertama Modal Harus Kembali, Tahun Ketiga Dinikmati
"Ada kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi."
"Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait mitigasi dampak pandemi di bidang ketenagakerjaan," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat.
• Ada Pegawai Reaktif Covid-19, Pemprov DKI Tutup Kantor BPKD Tiga Hari
Sehingga, akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.
"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama-sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial."
"Guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat", ucap Ida.
• Ibas Sebut SBY Bawa Ekonomi Indonesia Meroket, Legislator PDIP: Tak Bisa Dibandingkan Apple to Apple
Ditemui di tempat yang sama, Kadisnaker Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat masih cukup tinggi.
Masih tingginya angka disparitas UMK di tingkat kabupaten/kota, berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.
"Tentu Kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri."
• Klaster Covid-19 di Perkantoran Merebak, Satpol PP DKI Klaim Selalu Awasi Aktivitas di Tempat Kerja
"Agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik," papar Taufik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Subsidi langsung ini diyakininya dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemnaker menargetkan program subsidi dapat berjalan di September 2020.
• KSPI Berharap Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan Segera Direalisasikan
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan."
"Kita targetkan program ini dapat berjalan Bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Rabu (7/8/2020)
Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos).
• 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya, yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.
"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja," kata Ida.
Ida menyebut data tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi, untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
• DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19, Polres Jakut Tak Termasuk
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," paparnya.
Ida menambahkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan akan diberikan per dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional
"Pemerintah akan membayarkan dua kali, karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga."
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," paparnya.
Ida memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
• Gara-gara Pandemi Covid-19, Lomba 17 Agustusan di Jakarta Pusat Ditiadakan
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan."
"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
• Kemenristek: Profesor Bukan Gelar, tapi Jabatan Akademik Tertinggi
Untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. (Larasati Dyah Utami)