Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

"Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian!" tegas Burhanuddin.

Editor: Mohamad Yusuf
YouTube BNPB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTAJaksa Agung ST Burhanuddin mengancam akan memperkarakan anak buahnya atau jaksa-jaksa di daerah.

Yaitu jika jaksa mempidanakan orang yang hanya mengambil kayu sebatang.

Di mana hal tersebut untuk menegaskan surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

Dilansir Tribunnews, Burhanuddin berkali-kali mengingatkan para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas.

Dia tak ingin, perilaku dan keputusan jaksa justru merugikan penegakan hukum, bahkan masyarakat.

 100 Orang Tewas dan 4.000 Orang Luka-luka, Salah Satunya Istri Dubes Belanda di Ledakan Beirut

 Tidak ada Izin, Kemendikbud Minta Pemkot Bekasi Hentikan Proses Simulasi Belajar Tatap Muka

Dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, Sabtu (8/8/2020) lalu misalnya, Burhanuddin menekankan kepada anak buahnya untuk mengawal program pemerintah dalam refokusing anggaran penanganan Covid-19.

“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” ucapnya.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat menghadiri acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.

Burhanuddin juga menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP. Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!" kata Burhanuddin.

"Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa.

 Bangun Stasiun Thamrin untuk MRT Fase 2A, Rekayasa Lalin Dilakukan

 Mundur dari Sekda Tangsel untuk Maju Pilkada, Muhamad Kembalikan 5 Kendaraan Pelat Merah

Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru-guru kita yang ada, dididik untuk menjadi guru, bagaimana menjadi guru yang baik. Tiba-tiba disuruh mengelola keuangan. Apa yang terjadi? Mereka juga bingung. Untuk itu, saya minta Kejati melakukan pendampingan kepada kepala sekolah yang mengelola dana BOS. Tolong itu,” kata Burhanuddin

Burhanuddin menekankan agar anak buahnya tak melulu mengedepankan penindakan dalam menegakkan hukum. Tapi, diberikan pendampingan terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved