Kabar Artis
Hampir 10 Jam Diperiksa, Anji Manji Dicecar 45 Pertanyaan
Anji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
"Diantaranya yang biasa ditanyakan adalah, maksud dan tujuan ia mengupload video itu lewat akunnya dan disebarkan. Lalu kegiatan apa saja yang dia lakukan saat berada di Tegal Mas, dimana video direkam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Selain itu, katanya, yang juga akan ditanyakan penyidik ke Anji adalah siapa saja orang yang diwawancarainya di Tegal Mas, selain Hadi Pranoto.
"Adakah orang lain atau siapa saja yang diwawancarai saat berada di sana," kata Yusri.
Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI," katanya.
• Gelar Perkara, Polda Metro Naikkan Status Kasus Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Penyidikan
Sebelumnya kata Yusripihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini Kamis (6/8/2020).
"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," kata Yusri.
Sementara untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri surat panggilan sudah dilayangkan Jumat hari ini untuk dimintai keterangan.
"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," kata Yusri.
Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
• Kronologi Tabrakan Minibus Elf dan Toyota Rush di Tol Cipali, 8 Orang Tewas Termasuk Supir
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Anji sapa wartawan
Diberitakan sebelumnya, Anji tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020)..
Pantauan Warta Kota, Anji yang mengenakan jaket jeans, kaos, dan kupluk hitam tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.15 WIB.