Kabar Artis

Ceritakan Pemeriksaan selama 10 Jam yang Melelahkan, Anji Manji: Badan Saya Pegal

Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih dikasih kesempatan penyidik untuk istirahat

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Anji memberikan keterangan seusai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/1010) 

Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.

"Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI," katanya.

 Gelar Perkara, Polda Metro Naikkan Status Kasus Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Penyidikan

Musisi Anji memberikan keterangan seusai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/1010)
Musisi Anji memberikan keterangan seusai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/1010) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya kata Yusripihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini Kamis (6/8/2020).

"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," kata Yusri.

Sementara untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri surat panggilan sudah dilayangkan Jumat hari ini untuk dimintai keterangan.

"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.

Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.

Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved