Virus Corona Bekasi

Kronologi Warga Tolak Proses Pemakaman Protokol Covid-19 di Cikarang, Minta Petugas Medis Lepas APD

Kasus pada video itu bukan penolakan pemakaman jenazah. Akan tetapi penolakan pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Tangkapan Layar Sebuah video warga mengusir petugas medis berpakaian APD (alat pelindung diri) lengkap di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di pesan berantai Whatsapp. 

 WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Sebuah video warga mengusir petugas medis berpakaian APD (alat pelindung diri) lengkap di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di pesan berantai Whatsapp.

Video berdurasi 3.40 menit itu memperlihatkan sejumlah warga mengusir dan memaki rombongan petugas kesehatan yang berpakaian APD (alat pelindung diri) lengkap.

Nampak, beberapa orang menenangkan warga yang emosi tersebut.

"Apa, jangan main protokol covid aja, penghinaan namanya. Ngapain itu pakai baju-baju itu (APD)," kata salah seorang pria berkaos putih yang ada pada video tersebut.

Sempat Bantah dan Sebut Hoaks, Kini Pasar Jaya Akui Ada Pedagang di Pasar Mayestik Terpapar Corona

Setelah Bobol Kontrakan dan Sandera Penghuninya, Remaja Ini Tak Berdaya saat Ditangkap Warga

Pria itu bahkan sampai menarik dan mendorong petugas medis berpakaian APD tersebut.

Akhirnya, petugas tenaga medis serta sejumlah pengantar ambulan pergi. Ketika hendak pergi, warga yang masih geram terlihat terus meneriaki dan memakinya.

Diketahui keribuatan itu terjadi TPU Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan membenarkan peristiwa pada video tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2020).

Peristiwa itu merupakan penolakan warga atas pemakaman jenazah terduga Covid-19 yang dilakukan sesuai standar protokol kesehatan.

Siswa SMA 1 Tenggarang Jatuh di Tebing Gunung Piramid Setelah Foto di Puncak Piramid

Direstui Orangtua, Hubungan Dul Jaelani dan Amanca Caesa Makin Dekat, Mereka Sering Jalan Bareng

Tangkap Layar: Sebuah video warga mengusir petugas medis berpakaian APD (alat pelindung diri) lengkap di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di pesan berantai Whatsapp.
Tangkap Layar: Sebuah video warga mengusir petugas medis berpakaian APD (alat pelindung diri) lengkap di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di pesan berantai Whatsapp. (Istimewa)

 Sayangkan Calon Taruni Akpol di Kepri Positif Covid-19, Argo: Polri Kehilangan Peserta Terbaik

 Nagita Slavina Jelaskan Alasan Dirinya Pernah Minta Cerai dari Raffi Ahmad

"Jadi saya baru konfirmasi ke pihak rumah sakit (terkait dengan peristiwa penolakan pemakaman itu). Biasanya kalau mengacu kepada SOP setiap pemakaman yang diduga Covid-19 atau suspek, karena hasilnya belum ada (positif atau negatif) maka pakai proses protokol," kata Hendra ketika dikonfirmasi, pada Minggu (9/8/2020).

Hendra menjelaskan pihak rumah sakit sempat meminta pengawalan anggota kepolisian untuk proses pemakaman agar terhindar yang tak diinginkan.

Akan tetapi, tiba-tiba membatalkannya karena ada yang menjamin proses pemakaman sesuai standar protokol Covid-19 di lokasi pemakaman itu aman dan tidak bakal terjadi penolakan.

"Terjadi lah itu, bahkan sampai ada yang dipukul, didorong," ungkap Hendra.

Atas peristiwa itu, Hendra menambahkan, pihaknya langsung merintahkan anggotanya mengumpulkan keterangan dan menyelidiki kasus tersebut.

Lima Tahun Menjanda, Denada Akui Trauma untuk Menikah Lagi Setelah Gagal dengan Jerry Aurum,

Seusai Gagal Menikah, Cita Citata Kini Terbaring di Rumah Sakit, Dewi Perssik: Jangan Banyak Pikiran

 Pedoman Salat, Memandikan, Mengkafani dan Pemakaman Korban Corona Versi MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19.

Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/3) lalu.

Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.

Pertama, Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

"Yang terakhir adalah APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.

 Luhut Panjaitan Larang Pemda Lockdown, Bupati Mamteng : Jangan Bicara Sembarangan, Ini Rakyat Kami

Pedoman atau cara memandikan jenazah terkena Corona atau Covid-19 adalah sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

 Siap-siap Warga Kota Bekasi Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Ini Persyaratannya

1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Pedoman mengafani jenazah Terkena Covid-19 sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas;

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat;

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut;

Pedoman atau cara salat jenazah terkena Corona atau Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani;

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19;

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib);

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19;

Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah terkena Corona atau terpapar Covid-19, yaitu:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis;

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan;

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Kejelasan Informasi

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau mendesak agar pemerintah secara gamblang menjelaskan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari jasad korban meninggal akibat pandemi tersebut.

Kasus penolakan warga menguburkan korban meninggal akibat Covid-19 menurutnya imbas dari tiadanya pemahaman yang jelas terkait potensi penyebaran virus corona melalui orang yang sudah meninggal.

"Di Kendari, Sulawesi Utara, di mana keluarga korban mengambil paksa mayat keluarganya dan membuka plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit. Dan juga kasus di Medan, di mana mayat salah satu pejabat Pemkot ditelantarkan," kata Romanus saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/3/2020).

Peristiwa itu, kata Romanus, bisa terulang karena masyakarat tidak paham soal potensi penyebaran Covid-19 melalui orang yang sudah meninggal. Selain itu, Romanus juga mempertanyakan fungsi plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit untuk korban meninggal akibat virus Corona.

"Apakah plastik pembungkus berfungsi agar mayat steril sehingga tak berpotensi menyebar Corona ke orang lain atau bagaimana? Jika demikian, tentu tak masuk akal jika mayat korban Covid-19 langsung dimakamkan sehingga menghilangkan hak keluarga untuk mendoakan dan memakamkannya," ujar Romanus.

Romanus menegaskan, masyarakat ketakutan karena tidak paham soal virus corona. Apakah lebih berbahaya pada orang yang sudah meninggal atau tidak, khususnya pada proses penyebarannya.

Namun demikian, Romanus optimistis bahwa virus Corona akan berakhir dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah pun telah mengambil sejumlah tindakan cepat dan komprehensif.

"Betul di sana sini ada kekurangan. Itu wajar ini bangsa besar.Semua pihak dimohon untuk bersabar sembari terus mengambil langkah-langkah konkret," katanya.

Romanus pun mengimbau agar masyarakat berhenti menghujat upaya penanganan virus corona.Menghujat dinilainya langkah yang tidak produktif dan melemahkan daya juang para tenaga medis.

Ia mengingatkan pertahan terbaik pemerintah adalah dengan adanya keterbukaan informasi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved