Virus Corona Bekasi

Kronologi Warga Tolak Proses Pemakaman Protokol Covid-19 di Cikarang, Minta Petugas Medis Lepas APD

Kasus pada video itu bukan penolakan pemakaman jenazah. Akan tetapi penolakan pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Tangkapan Layar Sebuah video warga mengusir petugas medis berpakaian APD (alat pelindung diri) lengkap di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat viral di pesan berantai Whatsapp. 

Hal itu diterangkan dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, yang dikeluarkan Jumat (27/3) lalu.

Sekretaris Umum Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, menjelaskan ketentuan umum fatwa tersebut.

Pertama, Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Kedua Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

"Yang terakhir adalah APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah," kata Asrorun dalam keteranganya.

 Luhut Panjaitan Larang Pemda Lockdown, Bupati Mamteng : Jangan Bicara Sembarangan, Ini Rakyat Kami

Pedoman atau cara memandikan jenazah terkena Corona atau Covid-19 adalah sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan;

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Sementara, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

 Siap-siap Warga Kota Bekasi Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Ini Persyaratannya

1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved