Artis Tersangkut Narkoba
Sidang Perdana Segera Digelar di Pengadilan, Jaksa Menjerat Dwi Sasono dengan Dua Pasal Ini
Kejaksaan segera mengirim berkas pemeriksaan Dwi Sasono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan jadwal persidangannya.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan Dwi Sasono (40) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses tersebut dilakukan bersamaan penyerahan barang bukti berupa ganja di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) siang.
Dwi Sasono tidak banyak bicara terkait proses itu dan segera masuk ke mobil kejaksaan untuk dibawa kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Afni Carolina mengatakan, Dwi Sasono cukup koperatif dan mengakui perbuatan melawan hukum.
Afni Carolina akan segera mengirim berkas pemeriksaan Dwi Sasono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan jadwal persidangan.
"Tersangka (Dwi Sasono) saat ini kami kembalikan ke RSKO Cibubur untuk melanjutkann proses pengobatan dan perawatannya," ucap Afni Carolina.
• VIDEO: Usai Dilimpahkan, Dwi Sasono Umbar Senyum Sebelum Masuk Mobil Tahanan
• Setelah Diperiksa Jaksa, Dwi Sasono Kembali ke RSKO Cibubur, Pengacara: Dia Masih Jalani Pengobatan
Kejaksaan belum bisa memastikan persidangan Dwi Sasono, apakah hadir langsung di ruang sidang atau dilakukan secara virtual.
Dari berkas acara pemeriksaan (BAP) diketahui, Dwi Sasono ditangkap di rumahnya pada 26 Mei 2020 dengan barang bukti 4,7292 gram narkotika jenis ganja.
Dwi Sasono mengakui perbuatannya dan sudah mengonsumsi ganja.

Dwi Sasono dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Pasal 111 paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 127 mengancam Dwi Sasono dengan hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.