Artis Tersangkut Narkoba
Setelah Diperiksa Jaksa, Dwi Sasono Kembali ke RSKO Cibubur, Pengacara: Dia Masih Jalani Pengobatan
Dwi Sasono diketahui dibawa kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, untuk melanjutkan pengobatan dan masa rehabilitasi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan kepemilikan narkoba dengan tersangka Dwi Sasono (40) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Setelah diperiksa jaksa, Dwi Sasono tidak banyak bicara dan langsung masuk dalam mobil tahanan milik kejaksaan.
Dwi Sasono diketahui dibawa kembali ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk melanjutkan pengobatan dan masa rehabilitasinya.

"DS (Dwi Sasono) kembali lagi ke RSKO Cibubur," kata Aris Marasabessy, pengacara Dwi Sasono, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Saat ini Dwi Sasono masih menjalani prosedur assessment rehabilitasi di RSKO Cibubur meski proses hukum terus berlanjut.
Selama proses hukumnya berjalan, Aris Marasabessy memastikan Dwi Sasono tidak menjalani penahanan di penjara.

"DS masih menjalani pengobatan di RSKO Cibubur," ucap Aris Marasabessy seraya menegaskan, suami Widi Mulia itu dalam keadaan sehat selama menjalani pengobatan di RSKO Cibubur.
"Berat badannya turun karena olahraga dan jalani proses pengobatan. Dia juga berhenti merokok," kata Aris Marasabessy.
Dwi Sasono ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan dalam amplop yang diletakkan dalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim penyidik ke RSKO Cibubur menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.