Gosip Artis

Dipanggil Profesor dan Berita Banyak Dimuat Media Massa Buat Anji Tertarik Wawancara Hadi Pranoto

Atas dasar permasalahan itu ia membuat video klarifikasi dan penjelasan kronologis bagaimana ia bertemu dengan Hadi Pranoto hingga mewawancarainya.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Repro YouTube Anji
Tangkapan layar video YouTube Anji dalam klarifikasi dan penjelasan kronologi, bagaimana ia memutuskan mewawancarai Hadi Pranoto. 

Menurutnya keterangan para aaksi ahli ini untuk semakin memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam kasus ini serta dalam menentukan barang bukti yang ada.

Selain itu, kata Yusri pada Senin (10/8/2020) pekan depan, penyidik juga telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Erdian Aji Prihartanto alias Anji, dan Hadi Pranoto.

"Semua ini karena penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada, Rabu 5 Agustus 2020," katanya.

"Hasilnya ditemukan adanya unsur pidana, sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri.

Gelar perkara, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik dua kali meminta keterangan pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, serta dua saksi.

Film Bring Me Home di Trans 7, Jumat (7/8) Menceritakan Perdagangan Manusia dan Pelecehan

Umi Pipik Ternyata Digerogoti Penyakit yang Baru Diketahui Abidzar Al-ghifari, Umi Akui Ibu Egois

Dari pelapor menurutnya didapat sejumlah barang bukti yang dibeberkan saat gelar perkara dan dikroscek dengan hasil keterangan dua saksi yang diajukan pelapor.

"Dari sana penyidik berkesimpulan ada unsur pidana yang telah terjadi dalam penayangan video di akun YouTube milik Anji yakni Duniamanji, berupa wawancara dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19," kata Yusri.

"Dengan dinaikkannya kasus ini ke penyidikan, maka akan didalami tersangkanya," tambahnya.

Untuk itu menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan.

"Dijadwalkan kedua terlapor yakni A dan HP diperiksa penyidik awal pekan depan, Senin 10 Agustus," kata dia.

Menurutnya meski dijadwalkan diperiksa Senin depan, surat pangggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto belum dilayangkan sampai Kamis (6/8/2020).

"Kan bisa saja surat panggilan kita layangkan, Jumat besok. Intinya penyidik menjadwalkan memeriksa A selaku pemilik akun YouTube Dunia Manji dan HP yang diwawancarainya, pada Senin depan," kata Yusri.

Timnas Jalani Latihan Perdana di Stadion Madya, PPK GBK Benahi Kompleks Gelora Bung Karno

Fadli Zon Sebut Secara De Facto Indonesia Sudah Resesi, Nilai Pemerintah Lambat dan Salah Resep

Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.

Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved