Gosip Artis
Dipanggil Profesor dan Berita Banyak Dimuat Media Massa Buat Anji Tertarik Wawancara Hadi Pranoto
Atas dasar permasalahan itu ia membuat video klarifikasi dan penjelasan kronologis bagaimana ia bertemu dengan Hadi Pranoto hingga mewawancarainya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto yang akrab disapa Anji tidak tahu pernyataan yang disampaikan Hadi Pranoto itu tidak valid.
Sebab itu, ia mengundangnya untuk wawancara di channel Youtubenya.
"Saya terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa ternyata beberapa hal yang berkaitan dengan status Bapak Hadi Pranoto, dan juga pernyataan-pernyataannya, ternyata tidak valid," kata penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam video di channel YouTube Dunia Manji miliknya, yang tayang Kamis (6/8/2020).
• Nyanyikan Belum Siap Kehilangan, Stevan Pasaribu Gandeng Indra The Titans dan David Noah
• Anita Kolopaking Akhirnya Diperiksa Bareskrim, LPSK Siap Lindungi Jika Jadi Justice Collaborator
Atas dasar permasalahan itu ia membuat video klarifikasi dan penjelasan kronologis bagaimana ia bertemu dengan Hadi Pranoto hingga mewawancarainya.
“Saya Anji, ingin meminta maaf kepada semua pihak karena kegaduhan yang terjadi. Perihal tersebut saya akan jelaskan beberapa hal," kata Anji mengawali videonya.
"Pertama, saya belum mengenal Bapak Hadi Pranoto sebelumnya. Jadi pada tanggal 29 Juli 2020, saya datang ke Pulau Tegal Mas, unfuk melihat lahan saya yang ada di sana, yang itu juga tertera di highlight Insta Story saya yang berjudul Tegal Mas," jelas Anji.
"Kebetulan di saat itu ada acara yang dihadiri oleh Pak Hadi pranoto, dan juga di sana, seusai makan siang, saya lihat Bapak Hadi Pranoto diwawancarai oleh beberapa media, salah satunya Lampung Post," kata Anji.
"Yang mewawancarainya langsung Pemimpin Redaksinya. Hasil wawancara itu terbit pada hari itu juga dan juga di sana disebutkan Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan Prof," ujar Anji.
Hadi Pranoto Dipanggil Prof
Selain itu, kata Anji, semua orang yang hadir saat dalam acara yang dihadiri Hadi Pranoto, memanggil yang bersangkutan dengan sebutan Prof.
"Saya tertarik dengan apa yang dibicarakan di dalam materi wawancara tersebut. Kemudian saya mencari berita tentang Bapak Hadi Pranoto di google dan menemukan sebelumnya sudah ada pemberitaan tentang Hadi Pranoto," papar Anji.
"Dan juga temuannya di media-media sejak Bulan April Tahun 2020," kata Anji.
Dari sana, Anji melihat harapan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Sehingga ia meminta sesi wawancara dengan Hadi Pranoto.
"Wawancara pun dilakukan pada hari itu, malamnya sekitar jam sepuluh.Video itu lalu saya publish pada tanggal 31 Juli 2020, dua hari setelahnya," jelas Anji.
Di dalam video itu, Anji menyatakan dirinya sebagai interviewer atau penanya. "Saya juga tidak menyatakan bahwa herbal yang disebutkan adalah obat. Tetapi itu adalah pernyataan dari Bapak Hadi Pranoto sendiri," katanya.
"Lalu soal status dan kredibilitas Pak Hadi Pranoto yang dipertanyakan oleh banyak orang, itu juga saya tanyakan dalam video tersebut," kata Anji.
Tepatnya kata Anji di menit ke 4.39 dan menit ke 8.27.
"Saya terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa ternyata beberapa hal yang berkaitan dengan status Bapak Hadi Pranoto, dan juga pernyataan-pernyataannya, ternyata tidak valid," kata Anji.
"Lalu hal lainnya saya tidak pernah berniat menyinggung dunia kedokteran maupun tenaga kesehatan. Seperti yang saya sebutkan di atas, saya sebagai warga negara Indonesia, saya merasa ada harapan untuk melalui pandemi ini dari apa yang disampaikan oleh Hadi Pranoto,” urainya.
"Apalagi dia juga bilang bahwa dia tidak akan memperjualbelikan herbal temuannya dan juga akan memberikannya secara gratis kepada masyarakat,” kata Anji.
• Karena Masalah Asmara, Pelaku Mengaku Nekat Bakar Rumah di Ciputat Timur
• HUT ke-75 RI di Masa Pandemi Covid-19, Wali Kota Jakarta Pusat Ajak Warga Bersih-bersih Lingkungan
Sejak awal pandemi Covid-19, kata Anji, dirinya banyak bersuara tentang keprihatinan terhadap tenaga kesehatan dan masyarakat.
Baik dalam postingan di media sosial dan lagu. Anji mengaku terlibat dalam 4 lagu untuk tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19.
Ia juga terlibat dalam konser virtual peduli pandemi dan donasi bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bersama banyak musisi.
"Ke depannya saya terbuka untuk bekerja sama dengan IDI untuk menjelaskan bagaimana sebuah temuan bisa dinyatakan sebagai obat secara ilmiah," kata Anji.
Lalu Anji juga berjanji akan terus memberikan kontribusi konkrit kepada pihak-pihak yang terdampak oleh pandemi.
"Sesuai dengan hal hal yang bisa saya lakukan. Dalam hal ini berkaitan dengan musik, industri kreatif, dan juga pariwisata, sesuai yang sering saya suarakan selama ini," kata Anji.
Ke depan Anji mengaku terbuka untuk mengedukasi masyarakat sesuai arahan BNPB dan pemerintah.
"Terakhir saya meminta maaf, untuk segala kegaduhan yang telah terjadi. Semoga kita semua tetap sehat dan pandemi ini segera berlalu," kata Anji.
• Sebulan Latihan Bersama Kembali, Performa Persikabo 1973 Meningkat Siap Hadapi Liga 1 2020
• Kantor Kecamatan Pinang Dilempari dan Diserang Kelompok Massa, Diduga Kasus Sengketa Tanah
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk memeriksa 3 saksi ahli pekan ini, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor penyanyi Anji, dan Hadi Pranoto.
"Sudah dijadwalkan untuk memeriksa tiga saksi ahli oleh penyidik, pada pekan ini. Yakni ahli bahasa, ahli dari IDI, dan ahli IT," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Menurutnya keterangan para aaksi ahli ini untuk semakin memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam kasus ini serta dalam menentukan barang bukti yang ada.
Selain itu, kata Yusri pada Senin (10/8/2020) pekan depan, penyidik juga telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Erdian Aji Prihartanto alias Anji, dan Hadi Pranoto.
"Semua ini karena penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada, Rabu 5 Agustus 2020," katanya.
"Hasilnya ditemukan adanya unsur pidana, sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri.
Gelar perkara, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik dua kali meminta keterangan pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, serta dua saksi.
• Film Bring Me Home di Trans 7, Jumat (7/8) Menceritakan Perdagangan Manusia dan Pelecehan
• Umi Pipik Ternyata Digerogoti Penyakit yang Baru Diketahui Abidzar Al-ghifari, Umi Akui Ibu Egois
Dari pelapor menurutnya didapat sejumlah barang bukti yang dibeberkan saat gelar perkara dan dikroscek dengan hasil keterangan dua saksi yang diajukan pelapor.
"Dari sana penyidik berkesimpulan ada unsur pidana yang telah terjadi dalam penayangan video di akun YouTube milik Anji yakni Duniamanji, berupa wawancara dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19," kata Yusri.
"Dengan dinaikkannya kasus ini ke penyidikan, maka akan didalami tersangkanya," tambahnya.
Untuk itu menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan.
"Dijadwalkan kedua terlapor yakni A dan HP diperiksa penyidik awal pekan depan, Senin 10 Agustus," kata dia.
Menurutnya meski dijadwalkan diperiksa Senin depan, surat pangggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto belum dilayangkan sampai Kamis (6/8/2020).
"Kan bisa saja surat panggilan kita layangkan, Jumat besok. Intinya penyidik menjadwalkan memeriksa A selaku pemilik akun YouTube Dunia Manji dan HP yang diwawancarainya, pada Senin depan," kata Yusri.
• Timnas Jalani Latihan Perdana di Stadion Madya, PPK GBK Benahi Kompleks Gelora Bung Karno
• Fadli Zon Sebut Secara De Facto Indonesia Sudah Resesi, Nilai Pemerintah Lambat dan Salah Resep
Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.