Artis Tersangkut Narkoba

Widi Tak Sempat Dampingi Dwi Sasono Saat Pelimpahan Bekjas, Tapi Widi-Dwi Diperbolehkan Video Call

Aktor Dwi Sasono (40) tak didampingi sang istri, Widi Mulia ketika menjalani pelimpahan berkas di Kejari Jaksel.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono setelah 3 jam menjalani pemeriksaan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) sore. 

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.

Wakili Indonesia Nyanyikan Me Me We, Rahmania Astrini Sudah Satu Level dengan Penyanyi Asia

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.

Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved