Ganjil Genap Jakarta

TILANG GANJIL-GENAP Diundur, Tidak Jadi Hari Kamis 6 Agustus Ini, Catat Tanggal Resminya

Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk menunda sehari penerapan tilang bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap.

Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota
Sosialisasi penerapan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (3/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan untuk menunda sehari penerapan tilang bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem genjil-genap.

Sedianya penerapan tilang itu dilakukan hari Kamis, 6 Agustus 2020.

Namun pada Kamis dini hari, dalam akun Twitter @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Dengan demikian penerapan tilang itu diundur sehari dari hari Kamis ini, menjadi Jumat 7 Agustus 2020.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat melakukan penindakan sebanyak 99.835 pengendara kendaraan bermotor.

Yaitu selama digelarnya Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, sejak 23 Juli dan berakhir padaRabu 5 Agutstus 2020.

Dari jumlah itu sebanyak 34.152 pengendara ditilang dan 65.683 pengendara ditegur.

Seiring berakhirnya Operasi Patuh Jaya, Rabu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya sedianya langsung efektif menerapkan tilang ke pelanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakata, mulai Kamis (6/8/2020).

Namun hal itu batal dilaksanakan karena sosialisasinya diundur sehari.

Dampak Kebijakan Ganjil Genap, Penumpang Transjakarta Meningkat Hingga 337.118 Orang

Sosialisasi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari Petugas Berikan Bunga Hingga Bendera Merah Putih

Aturan ganjil genap atau pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini sebenarnya sudah diterapkan sejak, Senin (3/7/2020)

Namun Ditlantas Polda Metro Jaya belum melakukan penilangan sampai Rabu (5/8/2020) karena masih sosialisasi.

Kepada pelanggar, petugas hanya memberikan teguran sekaligus pemahaman sebagai bentuk sosialisasi.

"Untuk pelaksanaan penindakannnya dengan tilang, bahwa selama tiga hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kami melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang," kata Kombes Pol Sambdo Purnomo Yogo DIrlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

"Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kami lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," tambahnya.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap akan tetap diberhentikan.

"Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.

Selama tiga hari sosialisasi kata dia ada sekitar seribuan pengendara mobil yang melanggar ditegur pihaknya.

Diberlakukannya kembali aturan ini tambah Sambodo sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.

Menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020).

Penilangan dilakukan secara manual dan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan sebanyak 280 personel setiap harinya, dan secara elektronik atau ETLE," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).

Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.

(bum)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved