Sabtu, 25 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

KPK Diminta Proaktif Usut Skandal Pelarian Djoko Tjandra Tanpa Perlu Dipersilakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong proaktif mengusut skandal pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong proaktif mengusut skandal pelarian hingga pemalsuan dokumen terpidana Djoko Tjandra.

KPK seharusnya tidak hanya menunggu pelimpahan dari aparat penegak hukum lain dalam menangani kasus tersebut.

"Sepatutnya KPK masuk tanpa perlu dipersilakan, tanpa perlu juga menunggu untuk dilimpahkan," kata Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam diskusi daring 'Pasca-penangkapan Djoko Tjandra: Apa Yang Harus Dilakukan?' Rabu (5/8/2020).

4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada

Julius menyatakan, KPK tidak bisa menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Lantaran, Djoko Tjandra telah berstatus terpidana sehingga proses hukumnya telah selesai.

Namun, Julius mengingatkan surat jalan maupun surat bebas Covid-19 yang diperoleh Djoko Tjandra masuk delik tindak pidana korupsi.

Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia

Karena, diterbitkan dan dibantu oleh aparat negara, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

Julius menduga kuat proses terbitnya surat tersebut diwarnai praktik suap.

"Saya menduga dengan amat sangat kuat, karena tidak ada makan siang gratis, makan pagi gratis, mungkin malam malam gratis."

Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK

"Tetapi dokumen negara yang begitu rahasia, begitu tinggi tensinya, saya pikir ini tidak mungkin dilakukan secara gratis," katanya.

Apalagi, beredar informasi di media sosial yang perlu dibuktikan kebenarannya, mengenai adanya biaya dalam setiap dokumen negara yang diperoleh Djoko Tjandra.

"Ini yang perlu digali lebih lanjut oleh KPK tanpa perlu menunggu pelimpahan, tanpa perlu menunggu pintu masuk obstruction of justice," tegasnya.

Anji Wawancara Hadi Pranoto di Pulau Tegal Mas Lampung, Polisi Segera Panggil Terlapor dan Pelapor

Dalam kesempatan yang sama, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan mengatakan, KPK dapat mengambil alih kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.

Katanya, terdapat sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diterapkan KPK.

Menurutnya, lembaga anti-korupsi dapat mengambil alih kasus ini jika ditemukan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra dalam pembuatan surat yang memudahkannya keluar masuk Indonesia.

Wakilnya dari Gerindra, Partai Prabowo Setuju Usung Bobby Nasution di Pilwalkot Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved