Virus Corona

Tidak ada Izin, Kemendikbud Minta Pemkot Bekasi Hentikan Proses Simulasi Belajar Tatap Muka

Kemendikbud meminta Pemkot Bekasi mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri. Sebab, Kota Bekasi sendiri belum masuk zona hijau.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2, Kota Bekasi melakukan simulasi belajar tatap muka pada Senin (3/8/2020). 

Mulai dari Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi.

"Jadi diputuskan untuk melakukan simulasi, Pemkot Bekasi juga melakukan MoU dengan semua usur itu termasuk sekolah," ujarnya.

Alasan dilakukan simulasi, sambung Hadi, karena wilayah Kota Bekasi belum zona hijau, maka itu terlebih dahulu melakukan simulasi untuk melihat pengalaman dan mengetahui visualisasi belajar tatap muka.

Sebab, standar protokol kesehatan yang disiapkan tidak bermanfaat jika tidak dilakukan simuasi untuk menjadi bahan penilian dan evaluasi.

"Nah tujuan diselenggarakan simulasi role model itu ya kita pengen mendapatkan pengalaman lah dari pada pengelolaan KBM tatap muka. Ini juga melatih perilaku dalam proses KBM tatap muka," imbuh dia.

Hadi menambahkan setiap siswa di Kota Bekasi tetap melakukan belajar dari rumah. Proses simulasi ini tidak menggantikan proses belajar dari rumah.

Siswa yang ikut simuasi ini juga hanya satu hingga dua kali saja mendapatkan pengalaman simulasi pembelajaran tatap muka dalam satu bulan.

Simulasi pembelajaran tatap muka yang diakukan terbatas untuk tiga rombongan belajar per hari, pada satuan pendidikan yang menjadi role model.

Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka merujuk protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Ada delapan perilaku dan kegiatan utama, yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai dari pintu gerbang masuk, proses belajar hingga nanti kembali pulang," tandasnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved