Pilkada Serentak
456 ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020, Baru 189 Orang yang Dijatuhi Sanksi
Sebanyak 344 dari 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, direkomendasikan penjatuhan sanksi.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 344 dari 456 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, direkomendasikan penjatuhan sanksi.
Dari jumlah itu, 189 ASN di antaranya telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Artinya, dari 456 ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.
• 4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, modus operandi yang dilakukan ASN melanggar netralitas itu beraneka ragam.
Modus pelanggaran tertinggi, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah sebesar 21,5 persen.
Kedua, terdapat ASN yang ikut melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 21,3 persen.
• Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia
Ketiga, ASN mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon sebanyak 13,6 persen.
“Memasang spanduk baliho 11,6 persen."
"Dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon 11 persen,” ujar Agus saat membuka kegiatan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK
Untuk kategori subjek hukum, kata dia, yang melakukan pelanggaran diklasifikasi sebagai jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,6 persen.
Jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen, dan jabatan kepala wilatah seperti camat dan lurah mencapai 9 persen.
Sedangkan untuk kategori daerah, 10 wilayah paling banyak melakukan pelanggaran netralitas tersebar di Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, dan NTT.
• Anji Wawancara Hadi Pranoto di Pulau Tegal Mas Lampung, Polisi Segera Panggil Terlapor dan Pelapor
Lalu, Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Sukoharjo, dan Buton Utara.
Sebagai upaya mengantisipasi ASN tidak netral, dia mengimbau seluruh ASN membangun kesadaran dan kemauan yang berkenaan dengan etika dan perilaku parsialitas pada ASN.
“Tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik,” tuturnya.
• Wakilnya dari Gerindra, Partai Prabowo Setuju Usung Bobby Nasution di Pilwalkot Medan
Agus mengatakan, temuan pelanggaran netralitas ASN menjadi peringatan ajang Pilkada 2020.
"Alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi," ucap Agus.
Untuk itu, dia meminta penyelenggara pilkada, pemerintah, dan stakeholder terkait, memastikan kontestasi pesta demokrasi rakyat tidak ada pengerahan atau mobilisasi ASN.
"ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik harga mati," tegasnya.
Dimobilisasi
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, netralitas ASN menjadi aspek penting mengantisipasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
• UPDATE 5 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 172 Orang
“Birokrasi berpolitik salah satu pangkal tindakan korupsi," ujar Pahala.
Dia menjelaskan, sinergi antara pemerintah dan politik praktis menjadi jalan masuk berbagai kepentingan sesaat di pemerintahan yang merugikan masyarakat.
Pihaknya melakukan survei netralitas ASN di penyelenggaraan Pilkada 2015, 2017, dan 2018.
• Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan
Survei dilakukan kepada calon-calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada tersebut.
Berdasarkan hasil survei itu, pihaknya menemukan fenomena tidak netral ASN dengan cara menjadi tim sukses tidak resmi.
Fenomena itu bisa dipantau 1 tahun sebelum berlangsungnya pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah.
• Besok Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Pengendara Dibagikan Bendera dan Bunga
"Satu tahun sebelumnya ada pergantian, terutama pejabat-pejabat yang berpotensi di dinas-dinas untuk memobiliasi sumber dana."
"Terutama ASN menduduki posisi-posisi kepala dinas, kepala badan, yang sebenarnya ASN bukan tim sukses, tapi praktiknya mereka timses," paparnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak yang terlibat di Pilkada serentak 2020, berkomitmen menolak adanya penyalahgunaan wewenang ASN di penyelenggaraan pilkada.
• Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Digelar Setelah Kasus Pidananya Selesai
Mulai dari penyelenggara , peserta, partai politik, pejawat, hingga masyarakat
"Dalam forum ini bersepakat pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali," paparnya.
Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020:
Provinsi:
Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Kepulauan Riau
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Kota:
Medan
Binjai
Sibolga
Tanjung Balai
Gunung Sitoli
Pematangsiantar
Solok
Bukittinggi
Dumai
Sungai Penuh
Metro
Bandar Lampung
Batam
Depok
Pekalongan
Semarang
Magelang
Surakarta
Blitar
Surabaya
Pasuruan
Cilegon
Tangerang Selatan
Denpasar
Mataram
Banjarbaru
Banjarmasin
Samarinda
Balikpapan
Bontang
Bitung
Manado
Tomohon
Palu
Ternate
Tidore Kepulauan
Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)
Kabupaten:
Tapanuli Selatan
Serdang Bedagai
Toba Samosir
Labuhan Batu
Pakpak Bharat
Humbang Hasundutan
Asahan
Mandailing Natal
Samosir
Karo
Nias
Nias Selatan
Simalungun
Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Utara
Nias Utara
Nias Barat
Solok
Agam
Pasaman
Lima Puluh Kota
Dharmasraya
Solok Selatan
Padang Pariaman
Sijunjung
Tanah Datar
Pesisir Selatan
Indragiri Hulu
Bengkalis
Kuatan Singingi
Siak
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Pelalawan
Kepulauan Meranti
Tanjung Jabung Barat
Batanghari
Bungo
Tanjung Jabung Timur
Ogan Komering Hulu
OKU Selatan
Ogan Ilir
OKU Timur
Musi Rawas
Penukal Abab Lematang Ilir
Musirawas Utara
Seluma
Kaur
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Bengkulu Selatan
Bengkulu Utara
Lampung Selatan
Way Kanan
Lampung Timur
Lampung Tengah
Pesawaran
Pesisir Barat
Bangka Tengah
Belitung Timur
Bangka Barat
Bangka Selatan
Lingga
Bintan
Karimun
Natuna
Kepulauan Anambas
Sukabumi
Bandung
Indramayu
Cianjur
Tasikmalaya
Karawang
Pangandaran
Pekalongan
Semarang
Kebumen
Rembang
Purbalingga
Blora
Kendal
Sukoharjo
Wonosobo
Wonogiri
Purworejo
Sragen
Klaten
Pemalang
Grobogan
Demak
Sleman
Gunung Kidul
Bantul
Ngawi
Jember
Lamongan
Ponorogo
Blitar
Situbondo
Kediri
Sumenep
Gresik
Malang
Mojokerto
Pacitan
Trenggalek
Sidoarjo
Tuban
Banyuwangi
Serang
Pandeglang
Karang Asem
Badung
Tabanan
Bangli
Jembrana
Bima
Lombok Tengah
Dompu
Sumbawa Barat
Sumbawa
Lombok Utara
Sumba Barat
Manggarai Barat
Sumba Timur
Manggarai
Ngada
Belu
Timor Tengah Utara
Sabu Raijua
Malaka
Kapuas Hulu
Ketapang
Sekadau
Bengkayang
Melawi
Sintang
Sambas
Kotawaringin Timur
Banjar
Tanah Bumbu
Kotabaru
Balangan
Hulu Sungai Tengah
Kutai Kartanegara
Paser
Berau
Kutai Timur
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Bulungan
Nunukan
Malinau
Tana Tidung
Minahasa Utara
Minahasa Selatan
Bolmong Timur
Bolmong Selatan
Poso
Toli-Toli
Tojo Una-Una
Banggai
Sigi
Banggai Laut
Morowali Utara
Pangkajene Kepulauan
Barru
Gowa
Maros
Soppeng
Luwu Timur
Luwu Utara
Bulukumba
Tana Toraja
Kepulauan Selayar
Toraja Utara
Konawe Selatan
Muna
Wakatobi
Buton Utara
Konawe Utara
Konawe Kepulauan
Kolaka Timur
Bone Bolango
Gorontalo
Pohuwato
Mamuju
Majene
Mamuju Utara
Mamuju Tengah
Seram Bagian Timur
Kepulauan Aru
Maluku Barat Daya
Buru Selatan
Halmahera Utara
Halmahera Selatan
Halmahera Timur
Halmahera Barat
Kepulauan Sula
Pulau Taliabu
Boven Digoel
Merauke
Pegunungan Bintang
Asmat
Nabire
Warofen
Yahukimo
Keerom
Supiori
Membramo Raya
Yalimo
Manokwari
Fakfak
Sorong Selatan
Raja Ampat
Kaimana
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Pegunungan Arfak
Manokwari Selatan. (*)