Pilkada Serentak

456 ASN Langgar Netralitas Pilkada 2020, Baru 189 Orang yang Dijatuhi Sanksi

Sebanyak 344 dari 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020, direkomendasikan penjatuhan sanksi.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

Agus mengatakan, temuan pelanggaran netralitas ASN menjadi peringatan ajang Pilkada 2020.

"Alarm Pilkada 2020 sudah berbunyi," ucap Agus.

Untuk itu, dia meminta penyelenggara pilkada, pemerintah, dan stakeholder terkait, memastikan kontestasi pesta demokrasi rakyat tidak ada pengerahan atau mobilisasi ASN.

"ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik harga mati," tegasnya.

Dimobilisasi

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, netralitas ASN menjadi aspek penting mengantisipasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.

UPDATE 5 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 172 Orang

“Birokrasi berpolitik salah satu pangkal tindakan korupsi," ujar Pahala.

Dia menjelaskan, sinergi antara pemerintah dan politik praktis menjadi jalan masuk berbagai kepentingan sesaat di pemerintahan yang merugikan masyarakat.

Pihaknya melakukan survei netralitas ASN di penyelenggaraan Pilkada 2015, 2017, dan 2018.

Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan

Survei dilakukan kepada calon-calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada tersebut.

Berdasarkan hasil survei itu, pihaknya menemukan fenomena tidak netral ASN dengan cara menjadi tim sukses tidak resmi.

Fenomena itu bisa dipantau 1 tahun sebelum berlangsungnya pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah.

Besok Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Pengendara Dibagikan Bendera dan Bunga

"Satu tahun sebelumnya ada pergantian, terutama pejabat-pejabat yang berpotensi di dinas-dinas untuk memobiliasi sumber dana."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved