Berita Jakarta
Hari Pertama Sistem Ganjil Genap di Jakarta Utara, Banyak Pengemudi Ditegur Petugas, Ini Kata Polisi
Di hari pertama sistem ganjil genap di Jakarta Utara, banyak pengemudi ditegur oleh petugas kepolisian.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).
Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.
Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan.
Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang