Berita Jakarta

Hari Pertama Sistem Ganjil Genap di Jakarta Utara, Banyak Pengemudi Ditegur Petugas, Ini Kata Polisi

Di hari pertama sistem ganjil genap di Jakarta Utara, banyak pengemudi ditegur oleh petugas kepolisian.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Sosialisasi penerapan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (3/8/2020). 

"Mereka belum ditilang dan baru ditegur," kata Sambodo, Selasa (4/8/2020).

Para pelanggar kata Sambodo rata-rata belum mengetahui kalau aturan ganjil genap diberlakukan kembali.

Ia menjelaskan sampai Rabu (5/8/2020) besok, pelanggar aturan ganjil genap belum ditilang dan masih akan ditegur. "Penilangan efektif Kamis 6 Agustus," katanya.

Sambodo menuturkan diberlakukannya kembali aturan ini sebagai upaya untuk kendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.

Meski diterapkan mulai Senin (3/8/2020), polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap itu, mulai Kamis (6/8/2020).

Sebab polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ini, sampai Rabu (5/8/2020).

Sambodo mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan kembali aturan ganjil genap itu, yang sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta ditiadakan.

"Ditlantas mendukung penuh kegiatan itu. Untuk pelaksanaan penindakannnya, bahwa selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu, kita melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu"

"Jadi belum ditilang. Tetapi pada Kamis 6 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kita lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," papar Sambodo.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang ditentukan, akan tetap diberhentikan.

"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang"

"Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.

Nantinya menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Kamis (6/8/2020) akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan, dan secara elektronik atau ETLE," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved