Buronan Kejaksaan Agung
Diperiksa Sebagai Tersangka, Anita Kolopaking Mangkir
Diperiksa Sebagai Tersangka, Anita Kolopaking Mangkir dari Panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Menurutnya barang bukti yang disita yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.
• Richard Kyle Akui Tak Utamakan Jessica Iskandar, Tapi El Barrack
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP.
Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anita-kolopaking.jpg)