Buronan Kejaksaan Agung
Diperiksa Sebagai Tersangka, Anita Kolopaking Mangkir
Diperiksa Sebagai Tersangka, Anita Kolopaking Mangkir dari Panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tersangka kasus surat jalan dan pertolongan Djoko Tjandra buron ke luar negeri, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri pada Selasa (4/8/2020).
Anita dijadwalnkan diperiksa perdana sebagai tersangka.
Mangkirnya Anita lantaran dirinya dimintai keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan (Anita Kolopaking-Red) tak hadir dan ada surat dari dia dikirim ke penyidik. Alasannya karena dia ada urusan di LPSK, yang bersamaan dengan jadwa pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (4/8/2020).
Menurur Argo, ketidakhadiran Anita dipastikan tak hadir setelah ditunggu penyidik hingga pukul 13.00.
“Yang bersangkutan tanggal 3 dan 4 Agustus 2020 ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan. Sehingga tidak hadir dan meminta ditunda hingga Jumat 7 Agustus mendatang,” kata Argo.
• Pencuri Gasak 1 Motor di Serua Ciputat, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Karenanya kata Argo, penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada Anita. Dalam surat panggilan itu, Anita dijadwalkan diperiksa, Jumat (7/8/2020).
"Surat panggilan kedua oleh penyidik ke Anita akan dilayangkan, untuk hadir hari Jumat. Agendanya untuk didengar keteranganya sebagai tersangka," kata Argo.
• Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Penggunaan Helikopter Kini Ditangan Dewas KPK
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking
sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara serta membantu Djoko Tjandra kabur.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang memberi pertolongan meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atau putusan atau ketetapan hakim.
"Kesimpulannya menaikkan status saudari Anita Dewi A Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).
Menurut Argo pihaknya telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
• Giring Ganesha Takjub Antusias Peserta Piala Menpora Esports 2020, Peserta Sudah 60 Persen
"Jadi kita penyidik sudah
memeriksa sekitar 23 saksi. Sebanyak 20 saksi di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," tambah Argo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anita-kolopaking.jpg)