Kriminalitas
Dua Pencuri Motor Dibekuk Setelah Beraksi di Cikupa, Selama 2 Tahun Gasak 1.400 Unit Motor
Pelaku sindikat pencurian motor yakni J dan FH dibekuk petuga Polresta Tangerang setelah beraksi di Cikupa, Kabupaten Tangerangg.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Dua pelaku sindikat pencurian motor yakni J dan FH dibekuk petuga Polresta Tangerang.
Mereka diamankan setelah menggasak motor di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhir Juli 2020.
"J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).
Menurut Ade, kedua tersangka juga selama 2 tahun beraksi menggasak sekitar 1.400 unit sepeda motor.
Saat beraksi kedua tersangka menggunakan kunci letter T dan hanya butuh sekitar 3 detik untuk membuka kunci motor.
• 3 Pencuri Motor di Tangerang Dibekuk, 1 Pelaku Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
• Cegah Tawuran dan Pencurian Motor, Polsek Kebon Jeruk Patroli Malam Minggu
"Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka 'memetik'," ujar Ade.
Sepeda motor hasil kejahatan dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.
Sedangkan motor kopling atau motor berukuran mesin besar dijual seharga Rp 7 juta.
Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.
Terkait kasus pencurian motor tersebut, Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian.
• Aksi Pencurian Motor yang Terekam CCTV di Pademangan Bukan Pertama Kali Terjadi
• Polisi Tembak Mati 2 Pelaku Pencurian Motor
Ciri-ciri motor curian, kata Ade, motor dijual harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Ade juga meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
"Mari putus dan cegah curanmor (pencurian motor--Red) dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah," ucapnya.
• Aksi Pencurian Motor Ojol di SPBU Marunda Baru Pertama Kali dan Bikin Kaget Pegawai: Korban Teriak
• Aksi Pencurian Motor Ojol di SPBU Marunda Terekam CCTV, Polisi: Tidak Ada Laporan
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda.
Masyaraat, kata Ade, sebaiknya melengkapi motornya dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan diparkir di tempat aman.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Ade.