Berita Kriminal

Demi Keluarga, Janda Tiga Anak Bergabung ke Jaringan Pembobol Mesin ATM

Sebelum bergabung dalam jaringan itu, janda tersebut sebelumnya berprofesi sebagai sopir mobil rental

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
KOnferensi pers ungkap kasus curat dan curas di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit 3 Resmob Diteskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang kawanan pelaku pembobol mesin ATM bank BNI.

Ketiga pelaku adalah S (27) alias Moko, P (34) alias Line dan YR (30) alias Ririn, janda 3 anak. Ketiganya dibekuk di Grand Pramuka Tower Scarlet, Lt. 10 SC 10-G2, Jakarta Pusat, 27 Juli lalu.

Sementara dua pelaku lain, anggota kawanan mereka yakni S dan R masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kawanan ini diketahui sudah 9 kali beraksi membobol mesin ATM BNI di 9 lokasi di Jakarta yakni dua lokasi di Cakung, Jakarta Timur di Semper, Jakarta Utara.

Kemudian, dua ATM di Koa, Jakarta Utara, dua lokasi di Pulo Gebang, Jakarta Timur dan dua lokasi di Rorotan, Jakarta Utara.

Buntut Pelajar asal Bekasi Tewas, Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Khusus Atasi Tawuran Pelajar

Hamil Anak Pertama, Zaskia Gotik Kisahkan Dilarikan ke Rumah Sakit karena Asam Lambung Naik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan semua aksi kawanan ini diketahui dilakukan pada Juli 2020.

"Kami masih dalami lagi, apakah mereka juga pernah beraksi di tempat lain sebelumnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Dalam setiap beraksi kata dia, para pelaku berhasil membobol uang di dalam mesin ATM antara Rp 2 Juta sampai Rp 10 Juta.

"Modusnya, S alias Moko, selaku eksekutor melakukan tarik tunai pada mesin ATM BNI seperti biasa Namun ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi menghitung uang, pelaku menyodok atau mengganjal lubang tempat keluar uang di mesin ATM dengan obeng," kata Yusri.

Hadi Pranoto Klaim Temukan Herbal Obati Covid-19, Begini Tanggapan dari Ahli Biologi Molekuler

Setelah Gilang Bungkus Jarik, Mantan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Berdalih Riset tentang Swinger

Sehingga mesin ATM tersebut berhenti beroperasi.

"Jadi pelaku merusak sistem di mesin ATM. Saat diganjal dengan obeng itulah pelaku mengambil uang di dalam mesin menggunakan alat berupa kawat dan pinset yang sudah dimodifikasi. Sementara saldo di rekening ATM pelaku tidak berkurang," kata Yusri.

Menurut Yusri, jika S alias Moko adalah eksekutor maka dua pelaku lainnya yang dibekuk memiliki peran lain.

"Sementara P alias Line berperan mengawasi jika ada orang yang datang. Sedangkan YR alias Ririn, seorang janda 3 anak, berperan sebagai driver sekaligus mengawasi," kata Yusri.

YR alias Ririn kata Yusri diketahui janda tiga anak yang berprofesi sebagai sopir mobil rental.

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Pademangan, Dua Pelaku Masih Buron

"S ini pernah jadi pelanggan mobil rental yang disopiri YR alias Ririn. Karena itulah, kemudian Ririn diajak membobol mesin ATM oleh S," kata Yusri.

Saat ini, imbuh Yusri ,pihaknya tengah mendalami kasus ini dan memburu dua pelaku lainnya yang buron.

Karena perbuatannya, kata dia, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved