Kabar Seleb

Pasha Ungu Pilih Gunduli Rambutnya Setelah Menuai Kritik karena Dicat Pirang, Ini Alasannya

Namun Pasha lewat insta storynya menegaskan, menggunduli kepalanya karena memang sudah direncanakannya jauh sebelum itu

Editor: Wito Karyono
Sumber: Instagram Pasha
Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu akhirnya mencukur habis rambut pirangnya menjadi gundul. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keputusan Pasha Unggu atau Sigit Purnomo Said yang kini menjabat Wakil Wali Kota Palu mengecat pirang rambutnya memang menuai beragam tanggapan.

Meski Pemerintah Kota Palu tidak mempermasalahkannya karena tidak ada aturan larangan cat rambut, namun belakangan pihak Kemendagri angkat bicara soal mewarnai rambut dan aturannya.

Bahkan jauh sebelumnya Mendagri Tito Karnavian pun sudah mewanti-wanti melalui Permendagri bahwa aturan berapa aturan ketentuan tidak boleh mengecat rambut untuk ASN atau jajaran pemerintah.

Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu, mengecat rambutnya.
Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu, mengecat rambutnya. (Kompas TV)

Aturan inilah yang menjadi acuan pihak Kemendagri kemudian angkat bicara dan menyatakan beberapa hal menanggapi rambut Pasha yang berwarna pirang tersebut.

Kemendagri Larang ASN Cat Rambutnya, Begini Alasan Pasha Ungu Mengecat Rambutnya Jadi Pirang

Ini Kata BKN soal Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu Cat Rambut Warna Pirang

Dilansir dari kompas.com, pihak Kemendagri dalam hal ini, Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyentil Pasha dengan mengatakan bahwa, mewarnai rambut rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski kemudian ada beberapa instansi pemerintah daerah memang tidak melarang, namun mengaku kepada aturan ini, peru kiranya ASN memperhatikan imbauan dan bahkan aturan yang pernah disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebab Tito Karnavian memang menyampai larangan keras mengecat atau mewarna rambut menjadi warna warni.

Awas, Ini Deretan Penyebab Mobil Bisa Terbakar Tiba-Tiba selain Korsleting, Simak ya!

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Contohnya Kemendagri melarang mengecat rambut menjadi warna warni, ada aturan khusus memperbolehkan mengecat rambut, tetapi hanya khusus untuk warna yang tidak mencolok saja,.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.

Beri Juventus Dua Scudetto, Ronaldo: Ayo Raih Scudetto Lagi

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri.

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved