Kemendagri Larang ASN Cat Rambutnya, Begini Alasan Pasha Ungu Mengecat Rambutnya Jadi Pirang

Salah satu instansi yang tegas melarang ASN mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Kompas TV
Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu, punya alasan mengecat rambutnya jadi pirang. Sementara Kemendagri melarang ASN mencat rambut 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyanyi yang juga kepala daerah bernama Pasha Ungu jadi perbincangan publik karena rambutnya dicat pirang.

Jika ia bukan pejabat barangkali biasa-biasa saja, namun karena kini menjadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu pun jadi sorotan.

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo
Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo (Tribunnews/Fitri Wulandari)

Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sering Dilecehkan Penonton Saat Sedang Manggung, Duo Delima Nyanyikan Bocah Tua Nakal

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Anak Widi Mulia dan Dwi Sasono Rilis Single Lagu Anak Berjudul Jajan, Ini Liriknya

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Jelang Duel Melawan Chelsea di Final Piala FA, Frank Lampard Terganggu Ulah Willian

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut. Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi,

"Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"; dan pada poin c, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved