Gosip Artis

Ini Kata BKN soal Wakil Wali Kota Palu Pasha Ungu Cat Rambut Warna Pirang

Pasha Ungu membuat heboh lantaran mengecat rambutnya warna pirang. BKN pun memberika penjelasan tentang boleh atau tidaknya hal tersebut.

Kompas TV
Wakil Walikota Palu, Pasha Ungu, mengecat rambutnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu, diketahui mewarnai rambutnya. 

Bahkan Pasha mengecat pirang rambutnya itu.

Hal itu pun kemudian menjadi perdebatan publik. 

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menyebut tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Cerita Pasha Ungu Soal Kedekatannya dengan Kru Ketimbang Keluarga

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomer 11 Tahun 2020, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut termasuk masalah rambut.

Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan pada poin c, tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri. Menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat.

Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Cuaca Kamis 30 Juli 2020 Seluruh Jakarta Cerah Berawan pada Siang Hari, Diikuti Bodetabek

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved