Ganjil Genap Jakarta

Masih Melakukan Sosialisasi, Penilangan Aturan Ganjil Genap Dilakukan Mulai Kamis 6 Agustus 2020

Aturan ganjil genap kembali akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, mulai Senin (3/7/2020).

komisikepolisianindonesia.com
Ilustrasi tanda nomor kendaraan. Meski aturan ganjil genap kembali diterapkan mulai Senin (3/8/2020), polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap mulai Kamis (6/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil atau pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Aturan tersebut akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, mulai Senin (3/7/2020).

Aturan tersebut kembali dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas warga di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mohamad Soleh (kiri) dan Kasie Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan (kanan) saat pemantauan ganjil genap di Jalan Pemuda menuju Pramuka, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019)
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mohamad Soleh (kiri) dan Kasie Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan (kanan) saat pemantauan ganjil genap di Jalan Pemuda menuju Pramuka, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Meski diterapkan mulai Senin besok, polisi baru mulai melakukan penindakan berupa tillang bagi pelanggar aturan ganjil genap mulai Kamis (6/8/2020).

Polisi masih melakukan sosialisasi untuk penerapan kembali aturan ganjil genap ini sampai Rabu (5/8/2020).

Polda Metro Jaya mendukung penerapan kembali aturan ganjil genap yang ditiadakan sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Naiknya Volume Kendaraan Menjadi Salah Satu Faktor Diberlakukan Ganjil Genap

Diprediksi Terjadi Lonjakan Penumpang KRL saat Ganjil Genap, ini Imbauan PT KCI untuk Penumpang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama 3 hari, yakni Senin, Selasa dan Rabu esok, Polda Metro Jaya masih melaksanakan sosialisasi terlebih dulu.

"Selama tiga hari besok belum ditilang. Tapi Kamis 6 Agustus 2020, setelah Operasi Patuh Jaya selesai, kami lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal tersebut ketika dijumpai di Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Menurut Sambodo Purnomo Yogo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di ruas jalan yang telah ditentukan itu tetap akan dihentikan.

"Tapi mereka yang melanggar belum ditilang. Mereka diberhentikan, lalu kami beri teguran," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Penilangan aturan ganjil genap efektif diberlakukan Kamis besok dan akan dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Antisipasi Lonjakan Penumpang Akibat Ganjil Genap, Transjakarta Operasikan 812 Bus di 13 Koridor

Transjakarta Tambah 25 Persen Armada untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Akibat Ganjil Genap

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin besok.

Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

Aturan ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan. Waktu penerapannya pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB setiap Senin sampai Jumat.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020).
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved