Buronan Kejaksaan Agung

Kabareskrim Duga Ada yang Dag Dig Dug Terkait Kasus Djoko Tjandra, Tapi Pengusutan Jalan Terus

Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa semua yang terkait dengan pelanggaran hukum Djoko Tjandra akan diusut tuntas

Kompas TV
Kabareskrim Komjen Listyo Prabowo memaparkan kelanjutan kasus pelarian 11 tahun Djoko Tjandra. Kasus tersebut akan diusut tuntas dengan menitik beratkan pada kerugian negara. 

Itu adalah hak masyarakat yang harus kita bela

Batal Dilibatkan Dalam Penggarapan Web Series, Ini Alasan Ike Muti Dapat Somasi Pemprov DKI Jakarta

Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra telah menempati Lapas Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Sel Tahanan No 1

Djoko Tjandra kini menempati sel tahanan sendirian.

Djoko Tjandra menempati sel nomor 1.

Dia satu rutan dengan tersangka kasus surat perjalanan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, yang berada di sel nomor 26.

Sebut Biaya Tes Covid-19 Terlalu Mahal, Prof Hadi Pranoto: Harusnya Bisa Rp10 Ribu atau Gratis

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.

Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Prasetijo Utomo.

Dari lobi itu, Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Sementara itu, keluarga Djoko Tjandra menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Namun Otto belum menentukan sikap, karena harus menanyakan beberapa hal kepada Djoko Tjandra, termasuk apakah masih ada pengacara lain yang mewakili Djoko Tjandra.

Djoko tjandra merupakan buron kejaksaan selama 11 tahun.

Jika Volume Kendaraan Tetap Tinggi, Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan Seharian di Jakarta

Namanya kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved