Buronan Kejaksaan Agung

IPW Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Berkaitan dengan Bursa Kapolri

Menurut Neta, kerjasama yang ditunjukkan pihak Malaysia dengan Indonesia ini patut dicontoh Polri ke depan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam. 

"Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 thn dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," jelasnya.

 Pemprov DKI Kirimkan Somasi kepada Artis Ike Muti, Kader PSI Muannas Alaidid Berikan Pembelaan

 Maia Estianty Blak-blakan Kisahkan Malam Pertamanya dengan Irwan Mussry

Dalami aliran dana

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meski telah diserahkan dan dieksekusi, polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelarian Djoko sekaligus kasus penerbitan surat jalannya oleh Polri serta aliran dana.

 Ayu Ting Ting Kurbankan Dua Sapi Bertubuh Semok, Fitri Carlina Beli Sapi di Kampung Halaman

 Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Polisi Pastikan Terpisah

"Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra," kata Listyo, Kamis (31/7/2020).

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan setelah Djoko Tjandra diserahterimakan oleh Polri ke Kejaksaan, pihaknya langsung mengeksekusi Djoko ke lembaga pemasyarakatan.

"Dengan ini maka tugas kejaksaan selesai, status yang bersangkutan dari terpidana kini menjadi warga binaan," kata Ali, Jumat malam.

 Yulia Sugandi Ungkapkan Pentingnya Membangun Karakter Anak Sebelum Menjadi Atlet

 Penjualan Handphone di PS Store Anjlok Usai Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan untuk sementara Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas atau rutan tetapi dititipkan di Rutan Mabes Polri.

"Yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di cabang Rutan Salemba yang ada di Mabes Polri," kata Reynhard.

Janji transparan

Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi.

Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

 Fakta Aktris Ike Muti, Curhat Gagal Dapat Job,Disomasi Pemprov DKI,Kini Batasi Komentar di Instagram

 Disebut sebagai Korban Dugaan Prostitusi Online, Vernita Syabilla: Manusia Tidak Ada yang Sempurna

"Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (31/7/2020) malam.

"(Antara lain) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved