Kabar Artis
Ike Muti Sudah Klarifikasi dan Minta Maaf, Biro Hukum Pemprov DKI: Jadi Pelajaran ke Depan
Pemprov DKI Jakarta sendiri melalui Biro Hukum memberikan apresiasi atas koreksi dan permintaan maaf dari Ike Muti
Marantika Agency menjelaskan lewat klarifikasi yang diunggah di IG Story akun @marantika_agency.
"Saya Marantika sebagai talent agency dengan ini mengklarifikasi permasalahan yang ada antara Pemprov DKI (dalam hal ini yang terhormat bapak Anies) dan mbak Ike," tulis Marantika dikutip Wartakotalive.com, Sabtu (1/8/2020)
• Pemprov DKI Kirimkan Somasi kepada Artis Ike Muti, Kader PSI Muannas Alaidid Berikan Pembelaan
• Mahfud MD Soroti Penangkapan Djoko Tjandra: Pejabat yang Melindungi Harus Siap Dipidanakan
Marantika kemudian menjelaskan kronologi kejadian yang akhirnya ramai di sosial media itu.
Ia juga mengaku permasalahan yang terjadi adalah kesalahannya.
"Saya dihubungi kelompok muda seniman kreatif terdiri dari berbagai profesi di dunia komunikasi yang ingin film pendek berdurasi sekitar 20 menit."
Film pendek tersebut berkisah tentang pasangan kekasih yang bermasalah dalam percintaan mereka.
Dalam cerita ini ada beberapa daerah di Jakarta yang akan menjadi tempat romantisme untuk memulihkan percintaan mereka.
Untuk itu, sekelompol seniman ini akan mengambil shooting di beberapa tempat di Jakarta.
• Ayu Ting Ting Kurbankan Dua Sapi Bertubuh Semok, Fitri Carlina Beli Sapi di Kampung Halaman
• Kronologi Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Tabrak Benteng Takeshi Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia
"Saya beranggapan bahwa film ini dibuat oleh Pemprov DKI karena berlokasi di Jakarta ini," sebutnya.
"Untuk kebutuhan film ini, saya dihubungi komunitas untuk mencari talent termasuk Mbak Ike. Hasil dari seleksi foto oleh komunitas ini, memutuskan yang terpilih adalah talent lain dikarenakan ada kesamaan wajah antara ibu dan anak dimana peran ini ada di film tersebut."
"Namun dalam percakapan telepon antara saya dan Mbak Ike ketika mengabarkan keputusan ini, saya bercanda atau berseloroh ketidakterpilihannya karena banyak foto di media sosial antara mbak Ike dan bapak presiden."
Marantika mengaku sebelumnya sudah menyampaikan maaf atas selorohannya itu di kolom komentar Ike.
Pada kesempatan tersebut, Marantika juga meminta maaf kepada Anies Baswedan atas kesalahpahaman antara dirinya dan Ike.
"Mbak Ike tidak salah ketika menyampaikan ini di media sosialnya karena beliau mendapatkan informasi yang salah dari saya. Ini murni kesalahan persepsi saya terhadap rencana komunitas kreatif."
"Dan film pendek ini sama sekali tidak melibatkan pemprov baik dalam bentuk proyek maupun pendanaannya."
• Maia Estianty Blak-blakan Kisahkan Malam Pertamanya dengan Irwan Mussry
• Penjualan Handphone di PS Store Anjlok Usai Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka
• Fakta Aktris Ike Muti, Curhat Gagal Dapat Job,Disomasi Pemprov DKI,Kini Batasi Komentar di Instagram
Mendapat somasi
Biro Hukum Setda Pemprov DKI melayang surat somasi tertanggal 30 Juli 2020 kepada Ike Muti, pemilik akun Instagram @ikemuti16.
Ike Muti diberi waktu 2 x 24 jam terhitung mulai Jumat (31/7/2020) untuk menjelaskan sejumlah tudingan yang dilayangkan Ike Muti yang dinilai mencemarkan nama baik Pemprov DKI.
Dalam pandangan Pemprov DKI, postingan Ike Muti yang menyebut dirinya diminta menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo jika ingin mendapatkan proyek di Pemprov DKI adalah tidak benar dan berisi kebohongan.
• Bimbim Clow Klarifikasi soal Tudingan Gelapkan Dana Donasi Rp3 Miliar dari Animal Lovers
• Enam Tahun Menikah tapi Belum Hamil, Fitri Carlina Masih Enggan Jalani Program Bayi Tabung
"Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara," ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam surat resmi yang diperoleh Wartakotalive.com, Jumat (31/7/2020).
Surat somasi bernomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020 itu juga telah diunggah di akun twitter resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Ada tiga poin penting dalam surat Biro Hukum Setda Pemprov DKI tersebut.
Ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?
2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.
3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020," ujar Yayan Yuhanah.
Surat Somasi Pemprov DKI Kepada Ike Muti, artis sinetron.
Inilah isi surat somasi Pemprov DKI kepada artis Ike Muti yang disalin wartakotalive.com dari surat tersebut.
Nomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020
Kepada Yth Ike Muti
Pemilik Akun IG @ikemuti16
di Jakarta
Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratjan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapatkan project tersebut.
Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:
1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?
2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.
3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan diteandatangani di atas materai dari Saudara maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana.
Demikian atas kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta
Yayan Yuhanah
