Curanmor
Bapak dan Anak Bekerja Sama Curi Sepeda Motor dan Bobol Minimarket di Cikarang
Kedua pelaku bapak dan anak itu beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Keduanya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Polsek Cikarang Barat meringkus dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan minimarket di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku itu berinisal N (45) dan D (22), kedua pelaku yang merupakan seorang bapak dan anak itu buronan polisi sejak lama.
"Keduanya bapak anak yang DPO itu ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor di Cikarang Barat," kata Wakapolsek Cikarang Barat, AKP Tarmuji saat memberi keterangan, Minggu (2/8/2020).
Kedua pelaku bapak dan anak itu beberapa kali melakukan aksi kejahatan. Keduanya juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
• Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sampai 16 Agustus 2020
• IPW Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Berkaitan dengan Bursa Kapolri
Keduanya ditangkap setelah aksi pencurian sepeda motor di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat gagal.
Aksi keduanya kepergok sehingga berhasil ditangkap.
"Dalam cacatan kami, kedua pelaku ini juga masuk DPO kasus pembobolan minimarket dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan kambing," tuturnya.
Dari tangan tersangka bapak dan anak tersebut, diamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam jenis golok, beberapa kunci liter T.
• Peneliti Prof Hadi Pranoto Temukan Herbal Penyembuh Covid-19, Sudah Sembuhkan Ribuan Orang
• Gudang di Cikarang Bekasi Ternyata Jadi Lokasi Transit Pengedaran Narkoba Jaringan Internasional
Kemudian ada linggis, dua gunting baja untuk membongkar gembok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tarmuji, keduanya telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali dan pembobolan minimarket dua kali.
Alasan ekonomi menjadi alasan melakukan sejumlah tindak kejahatan.
Apalagi kedua sehari-hari bekerja serabutan.
• Pencuri Bobol Tembok Kantor Perusahaan di Cikarang Pusat Dibekuk, Telah Beraksi 15 Kali
• Perum PPD Tambah Armada Bus Gratis di Stasiun Bogor dan Cikarang
"Jadi alasannya ekonomi, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehati-hari," tandas Tarmuji.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian bapak dan anak itu terancam Pasal 363 tentang pencurian. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bapak-dan-anak-curi-sepeda-motor.jpg)