Buronan Kejaksaan Agung
Mahfud MD: Karena Tingkahnya, Djoko Tjandra Bisa Diberi Hukuman Baru yang Jauh Lebih Lama
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman lain.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami dari Bareskrim bersama tim khusus, Kadiv Propam, berangkat untuk melakukan pengambilan."
"Dan, Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia."
"Narapidana sudah berhasil diamankan," tuturnya.
• Potensi Paslon Tunggal di Pilkada Solo, Zulkifli Hasan: Rakyat Tetap Bisa Pilih Gibran Atau Kotak
Dia menambahkan, upaya memulangkan dan memproses hukum Djoko Tjandra merupakan langkah dari Polri menjawab keraguan di masyarakat.
"Tentu untuk menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap."
"Dan hari ini kami tunjukkan komitmen Djoko bisa kami amankan dan tangkap," tambahnya. (CC)