Buronan Kejaksaan Agung

Mahfud MD: Karena Tingkahnya, Djoko Tjandra Bisa Diberi Hukuman Baru yang Jauh Lebih Lama

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman lain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

"Dari terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari Dirjen Lapas," kata Ali Mukartono.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dan Kepala Rumah Tahanan Salemba Renharet Ginting turut menyaksikan prosesi penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.

 Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Dirancang Sejak 20 Juli, Cuma 4 Orang Ini yang Tahu Detailnya

Dirjen PAS Reynhard Silitonga menjelaskan, dengan dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Djoko Tjandra mulai menjadi narapidana sekaligus warga binaan di lembaga permasyarakatan.

Djoko Tjandra akan ditempatkan di rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Reynhard Silitonga mengatakan, keputusan penempatan Djoko Tjandra di rutan cabang Salemba untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan lanjutan.

 Akui Banyak Hambatan, Tito Karnavian Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Luar Biasa

"Di mana penempatan yang dilakukan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini yaitu tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya," jelas Reynhard.

"Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan."

"Jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini," sambungnya.

 Masjid Agung Sunda Kelapa Tak Potong Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Ini Alasannya

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Dalam paparannya, Kabareskrim menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.

"Hari ini secara resmi 1x24 jam harus diserahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK kita serahkan," ucap Listyo.

 Mengapa Perkantoran Jadi Klaster Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasan Anies Baswedan

Namun demikian, Listyo mengatakan Djoko Tjandra masih harus dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan yang dimaksudkan terkait pelariannya selama di Indonesia.

"Pemeriksaan kasus-kasus yang terjadi yaitu keluar masuk Djoko Tjandra dan kepentingan lain."

 Djoko Tjandra Diciduk, Ketua Komisi III DPR Angkat Topi untuk Kabareskrim

"Jadi saat ini yang bersangkutan dititipkan di Mabes Polri untuk memudahkan Bareskrim Polri untuk lanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved