Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Ditangkap, Mahfud MD: Awalnya Ada yang Bilang Pemerintah Hanya Main 'Ciluk Ba'

Ia menyebut, sebelumnya banyak masyarakat yang pesimis Djoko Tjandra bakal ditangkap. Bahkan, ada yang menuding pemerintah 'main mata' dengan Djoko T

Editor: Feryanto Hadi
photocollage/twitter/kompas.com
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD dan Djoko Tjandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Penangkapan buronan Djoko Tjandra mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. 

Djoko Tjandra yang dikenal licin dan mampu melobi sejumlah pejabat, ditangkap di sebuah apartemen di Malaysia.

Menkopulhukam Mahfud MD kembali bersuara terkait penangkapan buronan kakap Djoko Tjandra.

Mahfud menyatakan, penangkapan Djoko Tjandra menjadi bukti keseriusan pemerintah.

Ia menyebut, sebelumnya banyak masyarakat yang pesimis Djoko Tjandra bakal ditangkap.

Bahkan, ada yang menuding pemerintah 'main mata' dengan Djoko Tjandra.

Disebut sebagai Korban Dugaan Prostitusi Online, Vernita Syabilla: Manusia Tidak Ada yang Sempurna

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Sugeng Rahayu Tabrak Benteng Takeshi Wonosobo, Sopir Meninggal Dunia

Mahfud MD menyampaikan hal itu di akun Twitter pribadinya, Sabtu (1/8/2020).

"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang Pemerintah hanya main "Ciluk Ba". Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009," tulis Mahfud MD, dikutip Wartakotalive.com, Sabtu.

Mahfud menambahkan, DJoko Tjandra seharusnya mendapatkan hukuman jauh dari itu atas pilihannya yang kabur dan melakukan sejumlah jalan pintas untuk menyelamatkan diri.

"Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tulis Mahfud.

"Bagi yang nanya, penyuapan itu bagian dari korupsi. Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dgn mark up atau mark down dana proyek, pemerasan, dsb. Jd jika JOK-TJAN itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi.

"Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah. Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan  kewenangan Pemerintah.Mafia hukum itu ada di-mana-mana: di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat."

Selain itu, Mahfud MD menerangkan, para pejabat yang selama melindungi Djoko Tjandra harus bersiap untuk dipidanakan.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri resmi menyerahkan buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved