Ganjil Genap Jakarta
Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan untuk Roda Empat, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Stafrin Liputo sebut ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan kembali oleh pemerintah.
Diketahui, jika jadwal sistem ganjil genap di Jakarta tersebut akan diberlakukan kembali pada pekan depan.
Mengenai pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta dinyatakan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.
Diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat.
• Mulai Senin 3 Agustus 2020, 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalannya
• Ganjil Genap Diterapkan Kembali Senin, 3 Juli, Ini 25 Ruas Jalan dan Kendaraan yang Diberlakukan
• Kasus Covid-19 Kembali Tinggi, Anies akan Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan Pribadi Pekan Depan
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Adapun, informasi mengenai diterapkannya ganjil genap disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Kamis (30/7/2020).
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.
PSBB transisi sendiri kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
Anies berujar, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen kemudian Rt masih 1.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Mau Diterapkan Lagi, Ini 25 Ruas Jalan dan Jadwalnya"