Buronan Kejaksaan Agung

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Prabowo Bertaruh untuk Tangkap Djoko Tjandra dan Ternyata Berhasil

Argo menambahkan bahwa Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah sidak terkait masker beberapa waktu lalu. Kini ia berhasil memimpin penangkapan orang paling menjengkelkan rakyat Indonesia, Buronan Jaksa Agung Djoko Tjandra. 

"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Seperti diketahui,  Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, malam ini, Kamis (30/7/2020).

Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat yang beredar di kalangan awak media.

 Jadwal Operasional Transjakarta pada Idul Adha 1441 H, Besok Jumat, 31 Juli

Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. Menurut dia, saat ini Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

"Ya (Djoko Tjandra ditangkap), sedang menuju Bandara Halim," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis.

Argo mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.

 Filipina dan Malaysia Ribut Lagi Soal Kepemilikan Sabah

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.

Selanjutnya Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

 Imbau Warga Tak Mudik Idul Adha, Ganjar Sebut Belum Ada Peningkatan Penumpang di Stasiun Tawang

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved