Operasi Patuh Jaya
Gelar Operasi Patuh Jaya, Satlantas Jakarta Barat Tegur Pengendara Taat Pakai Masker
Di hari ketujuh Operasi Patuh Jaya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Barat lebih mengoptimalkan penindakan peneguran.
Penulis: Desy Selviany |
Para petugas juga terlihat memberikan masker kepada para pengendara yang tak mengenakan masker.
Sudah 2.736 Pengendara Ditilang sampai Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Pelanggaran Lawan Arus Rekor
Pada hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2020, Rabu (29/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat melakukan penilangan terhadap 2.736 pengendara.
Selain itu petugas juga melakukan teguran ke 5.252 pengendara.
Pihak Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan dari 2.736 pengendara yang ditilang pada Rabu kemarin, tetap didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Sementara pelanggaran tertinggi juga tetap melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 818 pelanggaran," katanya.
Sementara untuk wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2020, Rabu kemarin, kata Fahri adalah di wilayah Jakarta Pusat.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020, bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
• Terungkap, Ada 188 PNS yang Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya
Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.
Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.
• Ayah Gilang Membatin Anaknya Tak Sekolah Berjualan Ditolong Baim Wong
"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).
Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.
"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.
• Pemkot Bekasi Gelontorkan Anggaran Rp 700 Juta Lebih untuk Bayar Wi-Fi Gratis