Operasi Patuh Jaya
Terungkap, Ada 188 PNS yang Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 188 pegawai negeri sipil (PNS) pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 6 hari Operasi Patuh Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 188 pegawai negeri sipil (PNS) pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditilang.
"Untuk profesi pelanggar yang kami tilang selama 6 hari Operasi Patuh Jaya, ada 188 pegawai negeri sipil atau PNS, 7.443 karyawan swasta, 1.965 pelajar dan mahasiswa, 1.352 sopir, 169 anggota TNI, dan 1.691 profesi lainnya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (29/7/2020).
Fahri menuturkan selama enam hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020 diketahui bahwa jenis pelanggaran melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang terjadi dan terpaksa dilakukan penilangan terhadap para pengendara.
"Selama 6 hari Operasi Patuh Jaya ada 12.376 pengendara kami tilang. Dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus mencapai 3.636 pelanggaran.
"Dimana 3.565 dilakukan pengendara sepeda motor dan 71 pelanggaran dilakukan pengendara roda empat," kata Fahri, Rabu (29/7/2020).
Selain itu pelanggaran lainnya adalah menggunakan bahu jalan tol sebanyak 717 pelanggaran, dan menggunakan HP saat berkendara mencapai 383 pelanggaran.
Ia menjelaskan selama enam hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, mulai Kamis (23/7/2020) sampai Selasa (28/7/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat menilang sebanyak 12.736 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, petugas juga melakukan peneguran terhadap 23.164 pengendara.
Menurut Fahri dari 12.736 pengendara yang ditilang itu, didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 10.058 pengendara.
Disusul pengemudi mobil penumpang sebanyak 2.112 orang, pengemudi mobil barang sebanyak 479, dan 82 pengemudi bus serta 5 pengendara kendaraan khusus.
"Dari semuanya, barang bukti yang kami sita adalah 7.046 SIM, 5.669 STNK dan 21 kendaraan," kata Fahri.
Untuk 21 kendaraan yang disita atau dikandangkan, kata Fahri, terpaksa dilakukan karena pengendara atau pengemudi tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya.
"Terpaksa kami kandangkan, sampai pengadilan tilang dilakukan," katanya.
Fahri menjelaskan dari 6 hari digelarnya Operasi Patuh Jaya itu, penilangan terbanyak terjadi pada hari Selasa (28/7/2020) dimana ada 4.240 pengendara yang ditilang.