Novel Baswedan Diteror
Dua Polisi Terpidana Penyerang Novel Baswedan Belum Dipecat, Polri: Masih Proses
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga kini dua penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum dipecat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga kini dua penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum dipecat.
Meskipun, keduanya telah berstatus terpidana dan divonis oleh pengadilan.
Awi menerangkan status keanggotaan kedua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masih diproses.
• Pakai Motor, Mulai Besok Satpol PP Jakarta Pusat Gelar Operasi Masker di Permukiman
Dia bilang, ada proses yang harus dijalani sebelum penghentian keanggotaan.
"Itu berproses terkait dengan statusnya, tentunya nanti ada proses sendiri."
"Karena memang bagaimana proses penghentian anggota Polri dari Kepolisian Negara RI, itu ada aturan mainnya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
• Cuma Punya 58 Pengawas, DKI Minta 78 Ribu Perusahaan Lapor Bila Ada Karyawan Positif Covid-19
Dia mengatakan, nantinya proses penghentian keanggotaan dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
"Nanti Propam yang akan memproses itu, apalagi sudah inkrah ya. Tunggu laporan dari Div Propam."
"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke kode etik," jelasnya.
• Tak Punya Kuota Internet, Belasan Siswa Tertolong Wi-Fi Gratis di Aula Kantor Kelurahan Jatirahayu
Sebelumnya, Kurnia Ramadhana, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.
Sebab, dengan begitu, kata Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Jokowi Bentuk TGPF dan Usut Ulang Kasus Penyiraman Air Keras
Demikian disampaikan Kurnia merespons vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang masing- masing dihukum 2 tahun penjara dan 1,6 tahun penjara.
"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian."
"Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
• Doni Monardo: Bukan Rekayasa dan Konspirasi, Covid-19 Mesin Pembunuh dan Malaikat Pencabut Nyawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ronny-bugis-dan-rahmat-kadir-mahulette-di-pengadilan-negeri-jakarta-utara.jpg)