Virus Corona

Tarif Rapid Test di Stasiun Kereta Api Rp 85 Ribu, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta

Diberlakukan rapid test virus corona atau Covid-19 di stasiun kereta api hari ini, Senin (27/7/2020).

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi - Penumpang kereta api dikenakan tarif rapid test di stasiun untuk yakni sebesar Rp 85 ribu. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan rapid test Covid-19 mulai Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

Fasilitas ini merupakan kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), di mana rapid test jadi salah satu syarat wajib bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

Adapun harga rapid testnya sebesar Rp 85.000.

"Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru"

"Kami berharap pelanggan kereta api dapat memaksimalkannya" kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Layanan rapid test akan tersedia di 12 stasiun, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00-19.00 WIB.

Adapun ke-12 stasiun tersebut yaitu

- Stasiun Gambir

- Stasiun Pasar Senen

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Purwokerto

- Stasiun Yogyakarta

- Stasiun Solo Balapan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved