Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Tito Karnavian Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida, Jumat (24/07/2020).

Surya.co.id/Sri Wahyunik
Bupati Jember Faida 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida, Jumat (24/07/2020).

Tito Karnavian mengaku telah mendengar soal pemakzulan tersebut, yang mencuat melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna.

Usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, lewat keterangan tertulis Tito Karnavian menyatakan akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Polisi Bilang Tak Ada Orang Mencurigakan di Sekitar Lokasi Yodi Prabowo Tewas, Jangan Berandai-andai

“Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya."

"Maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata Mendagri, Jumat (24/7/2020).

Mantan Kapolri itu berujar, keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materiel.

Adian Napitupulu: Semua Direksi dan Komisaris BUMN Titipan

Selanjutnya, dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Dalam hal ini, Kemendagri menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember."

Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi

"Nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Waketum: Siapa yang Berani?

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada."

"Telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

23 Juli 2020, untuk Ketiga Kalinya Tambahan Pasien Sembuh Lebih Banyak Ketimbang Kasus Positif

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved